KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi sebagai Saksi Dugaan Korupsi Proyek Rel Kereta Api
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, pada Rabu (18/2). Menteri Perhubungan periode 2019-2024, era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Benar, hari ini Rabu (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019-2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (18/2).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi. Budi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Harno Trimadi, selaku mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub.
"Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK Merah Putih," tegasnya.
Harno Trimadi sebelumnya telah diproses secara hukum atas kasus dugaan suap dengan total nilai sekitar Rp 3,2 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp 2,6 miliar, SGD 30.000, dan USD 20.000.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 11 Desember 2023, menjatuhkan vonis terhadap Harno berupa pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan.
Selain pidana pokok tersebut, Harno juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, USD 20.000, dan SGD 30.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam perkara ini, tindak pidana dilakukan bersama Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Fadliansyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 625 juta, dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Tag: #panggil #menhub #budi #karya #sumadi #sebagai #saksi #dugaan #korupsi #proyek #kereta