Di Makkah Halal Forum, Kepala BPJPH Teken Kerja Sama Strategis Jaminan Produk Halal Indonesia–Arab Saudi
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam rangkaian Opening Ceremony Makkah Halal Forum di Makkah Chamber Exhibition and Events Center, Makkah pada Minggu (15/2/2026). (DOK. Humas BPJPH)
13:38
18 Februari 2026

Di Makkah Halal Forum, Kepala BPJPH Teken Kerja Sama Strategis Jaminan Produk Halal Indonesia–Arab Saudi

— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalin kerja sama strategis dengan Saudi Halal Center dalam penguatan sistem jaminan dan kualitas produk halal antara Indonesia dan Arab Saudi.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan amandemen memorandum saling pengertian (MSP) oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan CEO Saudi Halal Center (SHC) Abdulaziz Alrushodi. 

Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian Opening Ceremony Makkah Halal Forum di Makkah Chamber Exhibition and Events Center, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/2/2026).

Acara itu disaksikan Menteri Perdagangan Kerajaan Arab Saudi Majid bin Abdullah Al Qasabi, Presiden SFDA Hisham S Aljadhey, Ketua Islamic Chamber of Commerce and Development Abdullah bin Saleh Kamel, serta para otoritas halal, lembaga akreditasi, dan pelaku industri dari berbagai belahan dunia.

Pada kesempatan itu, Haikal menegaskan bahwa penguatan kerja sama tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang kedua negara dalam membangun tata kelola halal global yang terintegrasi dan berstandar tinggi.

Baca juga: BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Wajib Beri Keterangan Jelas

“Kerja sama ini memperkuat fondasi sistem halal kedua negara melalui harmonisasi mekanisme, transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/2/2026). 

Haikal menambahkan, Indonesia memandang Arab Saudi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung. 

"Dengan sinergi ini, BPJPH memastikan kerja sama jaminan produk halal kedua negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut Haikal, kerja sama itu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi konsumen, serta dijalankan berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Sinergi penjaminan produk halal

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam rangkaian Opening Ceremony Makkah Halal Forum di Makkah Chamber Exhibition and Events Center, Makkah pada Minggu (15/2/2026).
DOK. Humas BPJPH Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam rangkaian Opening Ceremony Makkah Halal Forum di Makkah Chamber Exhibition and Events Center, Makkah pada Minggu (15/2/2026).

Sinergi melalui amandemen MSP Indonesia-Arab Saudi merupakan bagian tidak terpisahkan dari nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang telah ditandatangani di Riyadh pada 19 Oktober 2023. 

Baca juga: BPJPH Tegaskan Daging Babi dan Alkohol Boleh Dijual Asal Diberi Logo

Dalam sistem jaminan produk halal Indonesia, Saudi Halal Center yang berada di bawah koordinasi Saudi Food and Drug Authority (SFDA) diposisikan sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).

Sebagai LHLN, lembaga tersebut menjadi otoritas sertifikasi halal luar negeri yang bermitra dengan BPJPH dalam mekanisme pengakuan dan kerja sama lintas negara.

Penguatan kerja sama itu mencakup adopsi sistem digital terpadu dalam penerbitan sertifikat halal melalui pertukaran data dan informasi.

Langkah tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi, menyederhanakan prosedur, serta mendukung transformasi digital sistem halal kedua negara.

Kesepakatan tersebut juga mengatur penggunaan logo halal. Logo halal Saudi kini berubah menjadi Global Halal Logo dengan QR Code sebagai pengganti logo yang tercantum dalam MoU 2023.

Pengakuan dan pencantuman logo dilakukan dalam kerangka kerja sama bilateral serta tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan masing-masing negara.

Baca juga: BPJPH Pastikan Kabar RI Diminta Setop Sertifikasi Halal Usai Gabung Board of Peace Hoaks

Untuk produk yang masuk ke pasar Indonesia, label halal Indonesia wajib dicantumkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat ditampilkan berdampingan dengan logo Saudi Halal Center.

Adapun produk yang masuk ke pasar Arab Saudi wajib mencantumkan logo halal yang digunakan dalam sistem sertifikasi Saudi Halal Center.

Mekanismenya mengikuti regulasi yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi dan dapat ditampilkan berdampingan dengan label halal Indonesia sepanjang diperkenankan.

Amandemen MSP tersebut berlaku sejak tanggal penandatanganan untuk jangka waktu lima tahun dan akan diperpanjang secara otomatis berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Penguatan sinergi kedua lembaga itu menegaskan bahwa kemitraan Indonesia dan Arab Saudi tidak hanya memperkuat hubungan bilateral, tetapi juga berkontribusi pada penguatan sistem jaminan produk halal global yang profesional, adaptif, dan berdaya saing.

Baca juga: Babe Haikal: Kehalalan Produk Dibuktikan dengan Sertifikat Halal dari BPJPH, Bukan Klaim atau Atribut Keagamaan

Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kedua negara melalui sektor halal yang kian strategis.

Tag:  #makkah #halal #forum #kepala #bpjph #teken #kerja #sama #strategis #jaminan #produk #halal #indonesiaarab #saudi

KOMENTAR