Purbaya Perintahkan Bea Cukai Tak Hambat Bantuan ke Aceh
- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu untuk tidak menghambat bantuan dari Diaspora Aceh di Malaysia untuk masyarakat Aceh.
Purbaya menyebutkan, selama ada keterangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bahwa barang kiriman itu diperuntukkan untuk korban banjir dan longsor Aceh, Bea Cukai akan langsung melepasnya.
Hal tersebut Purbaya sampaikan saat rapat bersama Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Mentan Usul Bantuan Diaspora Malaysia ke Aceh Jadi Uang Saja, Dasco: Repot!
"Kita bisa realisasikan secepatnya supaya barang-barang ini bisa masuk dan diawasi dengan ketat langsung ke pengungsian-pengungsian dalam rangka menyambut puasa dan hari raya Lebaran. Begitu ya," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Izin, Pak Ketua. Ya, selama ada keterangan dari BNPB ini lepas, bisa kita bebaskan, Pak. Jadi BNPB bilang ini barang untuk bantuan bencana, Bea Cukai akan melepaskan itu," sahut Purbaya.
Meteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun satu suara dengan Purbaya.
Tito menegaskan bahwa yang menerima bantuan dari diaspora tersebut adalah BNPB.
Baca juga: Mendagri Tolak Rencana Bantuan Beras dari Diaspora ke Aceh: Kita Swasembada
"Mohon izin, tadi kami sudah koordinasi dengan BNPB. Nanti yang menerimanya BNPB, yang menyalurkan juga BNPB," ucap Tito.
"Oke, cocok kalau begitu," imbuh Dasco.
Diketahui, warga Aceh yang ada di Malaysia mengirimkan beragam bantuan ke Aceh, mulai dari minyak goreng senilai Rp 1 miliar, gula pasir Rp 50 juta, air mineral Rp 672 juta, makanan siap saji Rp 1 miliar, pakaian baru Rp 126 miliar, Al-Quran Rp 1 miliar, dan kloset toilet Rp 4,8 miliar.
Namun, bantuan tersebut belum bisa dikirim, dan tertahan di Port Klang, Malaysia, sebelum disalurkan ke Lhokseumawe.