Transaksi Narkoba Subuh Digagalkan, Polda Metro Jaya Sita 738 Butir Ekstasi Asal Lampung
Ekstasi yang disita oleh Polda Metro Jaya. (Istimewa)
16:36
18 Februari 2026

Transaksi Narkoba Subuh Digagalkan, Polda Metro Jaya Sita 738 Butir Ekstasi Asal Lampung

Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 738 butir ekstasi di Jakarta Pusat pada Senin (16/2/2026) dini hari.
  • Dua tersangka berinisial R (32) dan D (29) ditangkap di Apartemen Mediterania Palace Residence setelah laporan masyarakat.
  • Ekstasi tersebut dibawa tersangka R dari Lampung dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan dua pria di kawasan Jakarta Pusat, Senin (16/2/2026) dini hari. Dari penindakan tersebut, polisi menyita total 738 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan di Jakarta.

Kedua tersangka berinisial R (32) dan D (29) ditangkap sekitar waktu subuh di area ATM Center Apartemen Mediterania Palace Residence. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ekstasi itu dibawa R dari Lampung. R disebut mengambil barang haram tersebut di Lampung sebelum berangkat menuju Jakarta. Setibanya di Jakarta Barat, ia dijemput oleh D di kawasan Kebon Jeruk, lalu keduanya bergerak menuju lokasi transaksi hingga akhirnya ditangkap petugas.

"Kedua tersangka merupakan warga yang bersal dari Provinsi Lampung, dan dari keduanya di dapati barang bukti kurang lebih sejumlah 700 Ekstasi dan rencananya akan diedarkan diwilayah Jakarta" jelas AKP Guntur selaku perwira yang menangani perkara tersebut, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan dokumentasi barang bukti, ratusan pil ekstasi tampak dikemas dalam sejumlah plastik klip bening berukuran kecil hingga sedang. Pil berwarna hijau dan kuning itu dipisahkan berdasarkan kode tertentu, dengan masing-masing kemasan berisi puluhan hingga hampir seratus butir.

Beberapa kemasan juga terlihat diberi label tulisan tangan berisi keterangan jumlah dan berat, yang menunjukkan pengemasan dilakukan secara rapi dan terklasifikasi. Pola tersebut diduga untuk mempermudah distribusi dalam jumlah besar, dengan total keseluruhan mencapai 738 butir.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan keduanya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun penerima lain di wilayah Jakarta.

Editor: Bella

Tag:  #transaksi #narkoba #subuh #digagalkan #polda #metro #jaya #sita #butir #ekstasi #asal #lampung

KOMENTAR