Kerry Anak Riza Chalid hingga Riva Siahaan Bakal Bacakan Pledoi Besok
- Terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero pada Kamis (19/2/2026).
“Besok Pak Kerry akan membacakan pledoi pribadi,” ujar Penasehat Hukum Kerry, Patra M Zen, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/2/2026).
Selain Kerry, beberapa terdakwa lain juga akan membacakan pledoi pribadinya pada hari yang sama. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
“Betul, (Riva) akan membacakan pledoi pribadi juga,” ujar penasihat hukum Riva, Luhut Pangaribuan, ketika dikonfirmasi Rabu sore.
Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto
Totalnya, ada sembilan terdakwa yang akan menghadapi sidang lanjutan besok.
Selain para terdakwa membacakan pledoi pribadi, tim penasihat hukum juga akan membacakan pledoi mereka untuk mewakili para terdakwa.
Tuntutan dari JPU
Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa. Masing-masing dituntut sesuai peran dan tanggungjawabnya ketika peristiwa pidana terjadi.
1.Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku pemilik perusahaan dan pemegang saham mayoritas PT OTM dan PT JMN dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 penjara, dan uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
2.Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT JMN sekaligus Direktur Utama PT OTM dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun subsider 8 tahun penjara.
3.Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT JMN dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti senilai 11 juta dollar Amerika Serikat (AS) serta Rp 1 triliun subsider 8 tahun penjara.
4.Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT PPN dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
5.Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
6.Edward Corne selaku VP Trading Operations PT PPN dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
7.Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
8.Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
9.Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Total kerugian negara
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh kluster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS. Dan, Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dolar AS.
Baca juga: Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 285 T
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 juncto pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #kerry #anak #riza #chalid #hingga #riva #siahaan #bakal #bacakan #pledoi #besok