Bantah Klaim Jokowi, Cucun: Masa DPR Bahas Revisi UU KPK Tanpa Surat Presiden?
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, tidak mungkin DPR membahas revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama tanpa surat presiden (surpres) dari Presiden pada 2019 lalu, yakni Joko Widodo (Jokowi).
"Masyarakat sudah cerdas, beliau (Jokowi) itu Presiden. Masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada surpres?" ujar Cucun, yang telah menjadi anggota DPR sejak 2014, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurut Cucun, masyarakat sudah cerdas, sehingga mereka pasti tahu, tidak mungkin revisi UU KPK dilakukan DPR sendirian.
"Masyarakat sudah cerdas sekarang, enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari Presiden," imbuhnya.
Baca juga: Eks Jubir Jokowi: Dulu Revisi UU KPK Inisiatif DPR
Sebelumnya, Jokowi secara blak-blakan menyebut bahwa revisi terhadap Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama merupakan inisiatif DPR.
Sebagai informasi, UU KPK yang baru, yang direvisi di era Jokowi di tahun 2019, dianggap melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Jokowi pun menyatakan setuju jika Undang-Undang KPK direvisi kembali.
“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
Baca juga: Saat Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Dibantah Partai Politik
“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” sambungnya.
Menurut ayah Gibran Rakabuming Raka ini, dirinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujarnya.
Tag: #bantah #klaim #jokowi #cucun #masa #bahas #revisi #tanpa #surat #presiden