96 Pinjaman Daring Diperiksa, Eks Ketua KPPU Sebut Price Cap Berbeda dengan Price Fixing
Ekonom Senior INDEF Nawir Messi
21:00
18 Februari 2026

96 Pinjaman Daring Diperiksa, Eks Ketua KPPU Sebut Price Cap Berbeda dengan Price Fixing

- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa 96 pelaku usaha peer to peer lending atau pinjaman daring (pindar). KPPU mendalami dugaan tindakan kartel dalam bentuk price fixing.    Pemerhati Ekonomi dan Persaingan Usaha sekaligus Ekonom Senior INDEF, Muhammad Nawir Messi angkat suara mengenai kasus ini. Dia menjelaskan, price cap merupakan instrumen substitusi dari persaingan ketika pasar gagal membangun keseimbangan, digunakan untuk membatasi harga seraya menyisakan ruang profit guna mendorong efisiensi dan melindungi konsumen dari eksploitasi harga.    Penerapan price cap mengurangi margin pelaku dan mentransfer bagian margin tersebut ke konsumen. Sejauh ini, price cap banyak digunakan untuk mengintervensi kegagalan pasar, tidak hanya oleh regulator sektor tetapi juga oleh otoritas persaingan usaha ketika pasar mengalami kegagalan.    Nawir mencotohkan, otoritas persaingan usaha Inggris pernah menyimpulkan bahwa Motorola dalam layanan panggilan darurat melakukan over pricing yang mengeksploitasi konsumen. Motorola lalu menetapkan maximum charge yang harus dipatuhi oleh Motorola. Tidak terbatas pada harga layanan Motorola, CMA sebelumnya juga menetapkan batas atas harga tiket sejumlah konser untuk mencegah over charging oleh agen.    "KPPU tampaknya perlu menarik garis pembeda yang tegas antara price cap dengan price fixing," kata Nawir dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2).  

  Mantan Ketua KPPU itu menuturkan, price fixing merupakan kesepakatan antar pelaku yang seharusnya bersaing dan secara independen menetapkan harga jualnya masing-masing, tapi lantas mengeksploitasi konsumen melalui ruang profit di atas batas normal yang dibangun melalui kesepakatan harga, dan karena itu bersifat anti persaingan.    Sementara itu, price cap justru mengurangi bahkan menghilangkan ruang tersebut dan mentransfer margin berlebih yang semula dinikmati oleh produsen ke konsumen, dan karena itu bersifat pro persaingan.    Kedua, price cap pada industri pindar tidak menghilangkan persaingan antar pelaku. Hal ini tercermin pada suku bunga pinjaman yang sangat bervariasi yang telah diimplementasikan oleh para pelaku pindar.    "Variasi suku bunga yang cukup lebar ini sekaligus membuktikan price cap yang ditetapkan oleh asosiasi AFPI bukanlah price fixing sebagaimana penilaian KPPU. Variasi ini mencerminkan setiap pelaku memberlakukan harga masing-masing secara independen tanpa koordinasi satu sama lain," ungkapnya.   Persaingan semakin ketat dalam memperebutkan pasar. Adapun UU Nomor 5 Tahun 1999 bukanlah untuk melindungi persaingan itu sendiri (to protect competition). Persaingan dalam konteks hukum persaingan Indonesia bukanlah tujuan, melainkan alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang didorong melalui peningkatan efisiensi, perlindungan kepentingan publik, dan kondusifitas dunia usaha.    "Apabila perusahaan pindar tidak dapat beradaptasi mentaati price cap yang telah disetujui oleh OJK serta memahami konsumen dan pangsa pasarnya, perusahaan pindar tidak dapat bertahan hidup. Hal ini membuktikan bahwa price cap tidak mematikan persaingan," jelas Nawir.   "Fakta menunjukkan jumlah pemain di industri pindar terus berguguran karena ketatnya persaingan, dari semula 135 perusahaan di 2016 menjadi tinggal 96 di 2025," tambahnya.   KPPU tampaknya dihadapkan pada tantangan pelik untuk memilih jalan yang tak mudah. Objektifitas, rasionalitas, dan transparansi KPPU sedang diuji. Keputusan untuk meneruskan pemeriksaan memerlukan kehati-hatian.     

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #pinjaman #daring #diperiksa #ketua #kppu #sebut #price #berbeda #dengan #price #fixing

KOMENTAR