Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Siap Dibawa ke Paripurna
Badan Legislasi DPR RI menyetujui hasil pengharmonisasian Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji, untuk diproses lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg DPR, Rabu (18/2/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi dan menyatakan setuju.
“Apakah hasil harmonisasi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat di Gedung DPR RI.
Peserta rapat kemudian menjawab setuju.
Baca juga: Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan Satgas DPR RI dalam Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
Adapun persetujuan diambil setelah Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan di tingkat Panja.
Menurut Iman, panja harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji telah merampungkan pembahasan baik dari sisi teknis perumusan maupun substansi.
Dalam proses harmonisasi itu, lanjut Iman, Baleg telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dan diskusi dengan Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, serta para ahli.
“Badan Legislasi telah membahas secara intensif dan mendalam dalam Rapat Pleno pada tanggal 5 dan 24 November 2025, Rapat Panja pada tanggal 11 dan 28 Januari 2026, serta Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 12 Februari 2026,” ungkapnya.
Dalam pembahasan tersebut, panja menyepakati sejumlah perubahan teknis dan substansi.
Baca juga: KPK Sebut Pemisahan Fungsi Penyelenggara dan Keuangan Haji Akan Untungkan Jemaah
Salah satunya adalah perubahan judul dari RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Selain itu, panja menghapus asas nirlaba agar pengelolaan keuangan haji dapat dilakukan secara profesional untuk meningkatkan nilai manfaat dana setoran jemaah.
RUU ini juga mengatur penguatan pengelolaan keuangan haji secara korporasi dengan ketentuan tidak ada pembagian dividen kepada direksi dan dewan pengawas.
“Kemudian, menghapus ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan atau investasi dalam Pasal 14 sehingga konsekuensinya anggota Dewan Pengawas tidak dikenai tanggung jawab renteng atas kerugian yang dialami yang dirumuskan dalam Pasal 55,” kata Iman.
Perubahan lainnya adalah pemberian kewenangan kepada BPKH untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas pada ekosistem haji.
Baca juga: Sumbang Angka Kematian Jemaah Haji hingga 50 Persen, Ini Jurus Pemerintah Mengatasinya
Terkait pengawasan, lanjut Iman, panja mengusulkan agar penempatan dan investasi dana haji diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Mengingat adanya perluasan kepada BPKH untuk melakukan investasi langsung dari dana publik yang dikelolanya, Panja berpendapat rumusan pengawasan atas dana yang dikelolanya oleh institusi dengan rumusan sebagaimana dalam Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Penempatan dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diawasi Otoritas Jasa Keuangan dengan pengecualian pungutan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai kegiatan di sektor jasa keuangan,” ungkap Iman.
Iman menambahkan, RUU tersebut juga mengatur mekanisme pengembalian setoran jemaah beserta nilai manfaatnya melalui menteri, serta kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan haji kepada Presiden dan DPR melalui menteri.
Selain itu, pemerintah pusat diwajibkan melaporkan pelaksanaan undang-undang paling lambat dua tahun setelah beleid berlaku, yang disertai dengan pemantauan dan peninjauan oleh DPR.
“Kiranya rumusan ini dapat disepakati,” pungkas Iman.
Tag: #baleg #setujui #harmonisasi #pengelolaan #keuangan #haji #siap #dibawa #paripurna