Dituntut 17 Tahun Penjara, Ary Gadun FM: Ada Orang atau Institusi Ingin Hancurkan Indonesia
Advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri alias Ary Gadun FM berpendapat ada pihak yang ingin menghancurkan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan usai Ary Gadun FM dituntut selama 17 tahun penjara atas kasus dugaan suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Baik, rencana tuntutan untuk saya adalah 17 tahun. Saya yakin ada orang yang mempunyai maksud atau institusi untuk menghancurkan Indonesia,” jelas Ary di Pangkalan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Pasalnya, Ary berpandangan bahwa semua amar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta hukum.
Baca juga: Ary Gadun FM Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan TPPU
“Pertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya adalah menyuap, tetapi fakta hukumnya tidak seperti apa yang diungkapkan semua oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegas dia.
Dituntut 17 tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri atau akrab disapa Ary Gadun FM dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Ary dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus dugaan suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU berpandangan bahwa Ary telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Marcella Santoso-Ary Gadun FM dkk Bakal Hadapi Tuntutan Rabu Depan
Selain itu, Ary juga dinilai melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/2/2026).
JPU juga menuntut Ary Gadun FM agar membayar denda senilai Rp 600 juta.
Apabila tidak dibayar, terdakwa menggantinya dengan pidana penjara selama 150 hari.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” ucap dia.
Baca juga: Ary Gadun FM di Sidang: Bicara Makelar Kasus, Akui Suap Hakim, Menangis
Jaksa menyatakan bahwa apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun.
Jaksa juga menyatakan bahwa apabila terpidana hanya membayar sebagian dari kewajiban uang pengganti, maka jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti sisa kewajiban tersebut.
“Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Ariyanto sebagai advokat,” tegas dia.
Tag: #dituntut #tahun #penjara #gadun #orang #atau #institusi #ingin #hancurkan #indonesia