JPU Ungkap Hal Memberatkan Marcella Santoso hingga Dituntut 17 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan beberapa hal memberatkan sehingga terdakwa Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara atas kasus dugaan suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi CPO dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut JPU, Marcella tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan TPPU
Selain itu, Marcella dianggap telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi dari advokat.
Ia juga dinilai menikmati hasil tindak pidana suap sebagai pemberi suap dan tidak mengakui perbuatannya.
Dalam amar tuntutannya ini, JPU pun menganggap tidak ada hal-hal yang meringankan untuk menuntut Marcella selama 17 tahun penjara.
Marcella dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap secara bersama-sama kepada hakim agar memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Marcella Santoso, Advokat yang Jadi Tersangka dalam 3 Kasus
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU juga menuntut agar Marcella dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Apabila denda tidak dibayar, Marcella wajib menggantinya dengan kurungan pidana selama 150 hari.
Baca juga: Jaksa Soroti Sosok Bro Pembuat Konten Pesanan Marcella Santoso yang Belum Terungkap
Tak hanya itu, Marcella juga dituntut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21,602 miliar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa.
“Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat,” imbuh dia.
Tag: #ungkap #memberatkan #marcella #santoso #hingga #dituntut #tahun #penjara