Jaga Marwah MKMK, Palguna Pilih Mundur Ketimbang Beberkan Substansi Perkara Soal Adies Kadir ke DPR
- Ketua MKMK, Palguna, menegaskan akan mundur jika diminta melanggar sumpah jabatan terkait kerahasiaan proses etik.
- Kerahasiaan substansi perkara yang sedang diperiksa adalah prinsip fundamental MKMK yang tidak bisa ditawar demi marwah institusi.
- Pemeriksaan laporan terhadap hakim Adies Kadir wajib ditindaklanjuti karena laporan telah memenuhi syarat administrasi dan teregistrasi.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menunjukkan sikap tegas dalam menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan etik di lembaga yang dipimpinnya.
Ia menyatakan lebih memilih meletakkan jabatan daripada harus melanggar sumpah dengan membuka substansi perkara yang sedang berjalan kepada publik maupun DPR.
Hal itu ditegaskan Palguna dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI terkait polemik laporan terhadap hakim MK Adies Kadir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan,” kata Palguna di hadapan anggota dan pimpinan Komisi III DPR.
Ia menjelaskan, bahwa kerahasiaan dalam proses pemeriksaan merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar.
Menurutnya, membeberkan isi perkara yang masih dalam penanganan justru akan menjerumuskan anggota MKMK pada pelanggaran sumpah jabatan dan hukum acara.
“Tidak mungkin kami sampaikan di sini. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara,” ujarnya.
Mantan Hakim Konstitusi ini menggambarkan betapa ketatnya prosedur kerahasiaan di internal MKMK.
Ia mengungkapkan bahwa staf internal pun tidak diperkenankan mengetahui isi pembahasan saat majelis sedang mengambil keputusan. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk menjaga marwah institusi dan pribadi hakim yang bersangkutan.
“Begitu cara kami mencoba menghormati privasi dan martabat dari hakim konstitusi yang dilaporkan atau diduga melakukan pelanggaran etik,” kata dia.
Selain masalah kerahasiaan, Palguna menjawab kritik anggota dewan mengenai mengapa laporan terhadap Adies Kadir tetap diproses.
Ia menegaskan, bahwa setiap laporan yang telah memenuhi syarat administrasi dan teregistrasi secara resmi wajib ditindaklanjuti sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi, tanpa pengecualian.
“Kami terikat hukum acara. Begitu suatu laporan diregistrasi dan memenuhi syarat, kami harus periksa,” ucap Palguna menolak permintaan untuk menghentikan laporan tertentu secara sepihak.
Rapat tersebut berlangsung cukup alot setelah sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan urgensi MKMK menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Adies Kadir. Para legislator menilai persoalan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan di DPR yang seharusnya berada di luar jangkauan kewenangan etik MKMK.
Tag: #jaga #marwah #mkmk #palguna #pilih #mundur #ketimbang #beberkan #substansi #perkara #soal #adies #kadir