Juknis Pembelajaran Selama Ramadan dari Kemenag: Madrasah Tak Wajib Khatam Al Quran
Ilustrasi pembelajaran Ramadan di madrasah. [unsplash.com/@isengrapher]
18:56
18 Februari 2026

Juknis Pembelajaran Selama Ramadan dari Kemenag: Madrasah Tak Wajib Khatam Al Quran

Baca 10 detik
  • Kemenag mengeluarkan Juknis Pembelajaran Ramadan 2026 yang fokus kualitas bacaan dan pemahaman ayat.
  • Pembelajaran Ramadan bertujuan strategis menumbuhkan karakter, keimanan, akhlak mulia, serta kepedulian sosial murid.
  • Evaluasi pembelajaran menekankan perubahan sikap dan perilaku siswa, bukan sekadar kelengkapan laporan administrasi kegiatan.

Madrasah tak lagi dibebani target khatam Al Quran selama Ramadan 2026. Kementerian Agama menegaskan pembelajaran selama bulan puasa tidak diarahkan pada capaian kuantitatif, melainkan pada kualitas bacaan dan pemahaman makna ayat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran Ramadan 2026.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan Ramadan harus menjadi momentum strategis pembentukan karakter murid, bukan sekadar penyesuaian jadwal belajar.

"Madrasah, memiliki keunggulan dalam mengintegrasikan nilai ibadah dengan proses pendidikan, sehingga pembelajaran di bulan suci dapat berlangsung lebih bermakna dan kontekstual," kata Amien di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, pembelajaran selama Ramadan perlu diarahkan untuk menumbuhkan keimanan, kedisiplinan, akhlak mulia, serta kepedulian sosial peserta didik.

Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah menyebut Ramadan sebagai fase penting dalam pendidikan karakter. Aktivitas belajar pada bulan tersebut menjadi ruang pembiasaan sikap, penguatan nilai moral, sekaligus pembentukan empati sosial.

Tema pembelajaran Ramadan tahun ini difokuskan pada penguatan iman, akhlak, dan kepedulian sosial. Pelaksanaannya dibagi dalam tiga tahap.

Tahap pertama berupa kegiatan Tarhib Ramadan yang menitikberatkan pada penguatan relasi keluarga. Murid diarahkan membangun kebersamaan di rumah sebagai bagian dari kesiapan mental dan spiritual menyambut Ramadan.

Tahap kedua menjadi inti pembelajaran di madrasah melalui tatap muka intensif. Materi difokuskan pada tahsin Al-Qur’an, pemahaman makna ayat, praktik ibadah dan adab, serta refleksi diri yang melibatkan orang tua dalam evaluasi.

Tahap ketiga berlangsung saat libur Idulfitri dengan penekanan pada implementasi nilai sosial seperti silaturahmi dan aktivitas kemasyarakatan.

Madrasah juga didorong menyelenggarakan Pesantren Ramadan sekurang-kurangnya tiga hari, dengan model pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Evaluasi pembelajaran tidak hanya berbasis administrasi, tetapi melalui jurnal refleksi, kartu kendali tahsin, serta lembar observasi perkembangan sikap, terutama bagi murid RA dan MI kelas awal.

Kemenag menegaskan keberhasilan pembelajaran Ramadan diukur dari perubahan sikap dan perilaku peserta didik, bukan dari kelengkapan laporan kegiatan.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #juknis #pembelajaran #selama #ramadan #dari #kemenag #madrasah #wajib #khatam #quran

KOMENTAR