Komisi III DPR Sebut MKMK Tak Berwenang Koreksi Pengangkatan Adies Kadir jadi Hakim MK
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
"Dalam prosesnya, pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR dalam memilih saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburokhman di hadapan MKMK.
"Ketentuan tersebut yakni Pasal 24C Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi; Pasal 20 Undang-Undang MK yang mengatur tata cara seleksi calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka; lalu Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) serta tata rertib DPR RI," sambungnya.
Habiburokhman menjelaskan, secara khusus RDP dengan MKMK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses pengajuan calon hakim konstitusi usulan DPR RI, yakni Adies Kadir.
Ia memahami bahwa tugas MKMK menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
Namun, MKMK dinilai tidak berwenang mengoreksi pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK.
Hal itu diatur dalam Pasal 24C Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, mengatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
"Proses pemilihan dan pengajuan saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan objek dari tugas MKMK," tegasnya.
Merespons itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa tidak ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi kewenangan MKMK, termasuk DPR. Ia menyatakan, dirinya bekerja setelah disumpah untuk menjaga marwah MK.
"Bahwa sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah. Kami menganggap sumpah itu sebagai sesuatu yang serius, yang mengikat kami," tegas Palguna.
Palguna menegaskan, MKMK bertugas menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
Namun, saat ini MKMK belum secara resmi merespons pelaporan masyarakat terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
"Soal kewenangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK, MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), kalau sudah menyangkut kewenangannya, substansinya, tidak bisa kami jawab sekarang," ujarnya.
Lebih lanjut, Palguna menyatakan sepanjang menyangkut Hakim Konstitusi, MKMK berwenang menangani setiap pelaporan masyarakat. Namun, pelaporan itu saat ini tengah dalam proses, belum ada keputusan resmi dari MKMK.
"Jadi sepanjang menyangkut substansi yang sedang kami tangani Ibu dan Bapak, tidak bisa kami buka di sini. Tidak mungkin. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara," pungkasnya.
Tag: #komisi #sebut #mkmk #berwenang #koreksi #pengangkatan #adies #kadir #jadi #hakim