Bunuh 51 Orang, Brenton Tarrant Protes Kondisi Penjara Kurang Manusiawi
- Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di dua masjid di Selandia Baru yang menewaskan 51 orang pada 2019, memprotes kondisi penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Wellington pada Senin (16/2/2026), Tarrant muncul melalui tautan video untuk memberikan kesaksian.
Pria asal Australia berusia 35 tahun ini berupaya membatalkan pengakuan bersalahnya agar dapat menjalani persidangan ulang.
Baca juga: Siapa Brenton Tarrant dan Alexandre Bissonette, di Senjata Mainan Ledakan SMAN 72 Jakarta?
Tarrant mengeklaim, kesehatan mentalnya memburuk akibat kondisi penjara yang keras saat dia menunggu persidangan.
Hal inilah yang menurutnya membuat dia tidak layak untuk memberikan pengakuan bersalah kala itu, sebagaimana dilansir Sky News.
"Saya tidak memiliki kerangka berpikir atau kesehatan mental yang dibutuhkan untuk membuat keputusan yang tepat pada saat itu," ujar Tarrant, sebagaimana dilaporkan oleh New Zealand Herald.
Dia menambahkan, meskipun dia sempat mengambil keputusan untuk mengaku bersalah, tindakan tersebut tidak dilakukan secara sukarela.
"Saya rasa persoalannya adalah, apakah saya benar-benar tahu apa yang ingin saya lakukan atau apa yang akan menjadi ide yang baik? Tidak, sebenarnya tidak. Saya membuat pilihan, tetapi itu bukan pilihan yang dibuat secara sukarela dan tidak dibuat secara rasional karena kondisi (penjara)," lanjutnya.
Baca juga: Perdana Menteri Australia Terbuka untuk Transfer Tahanan untuk Brenton Tarrant
Menggugat vonis seumur hidup
Berdasarkan dokumen pengadilan, Pengadilan Banding akan memeriksa apakah Tarrant memang tidak mampu membuat keputusan rasional saat mengaku bersalah.
Tarrant mengeklaim kondisi pemenjaraannya selama ini bersifat menyiksa dan tidak manusiawi.
Sebagai informasi, Tarrant merupakan orang pertama dalam sejarah hukum Selandia Baru yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Aksi kejinya dilakukan pada tahun 2019 saat dia menyerang dua masjid di Christchurch menggunakan senjata semi-otomatis gaya militer saat shalat Jumat.
Dia bahkan menyiarkan langsung aksi penembakan tersebut melalui Facebook menggunakan kamera yang dipasang di kepala.
Meski awalnya membantah semua tuduhan, setahun kemudian Tarrant mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme.
Baca juga: Jalan Beracun Brenton Tarrant Menjadi Ekstremis dan Teroris
Kekecewaan keluarga korban
Upaya banding ini memicu kemarahan keluarga korban yang hadir langsung di pengadilan Wellington.
Rashid Omar, yang putranya tewas dalam penembakan tersebut, menyatakan kekecewaannya kepada lembaga penyiaran negara TVNZ.
"Ini sangat menjengkelkan karena dia mencoba mempermainkan kita semua. Ini hanya membuang-buang waktu kita dan membuang-buang uang pembayar pajak, dia hanya ingin mempermainkan kita," tegas Rashid.
Sidang banding ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari dan diperkirakan akan selesai pada Jumat (20/2/2026).
Jika pengadilan menolak permohonan pembatalan pengakuan bersalah tersebut, sidang lanjutan pada akhir tahun ini akan mempertimbangkan banding terkait masa hukumannya.
Namun, jika pengakuan bersalahnya dibatalkan, kasus ini akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi agar Tarrant dapat menjalani persidangan penuh atas seluruh dakwaannya.
Baca juga: Brenton Tarrant, Teroris Penembakan Masjid Selandia Baru, Dihukum Seumur Hidup
Tag: #bunuh #orang #brenton #tarrant #protes #kondisi #penjara #kurang #manusiawi