Ketua MKMK Tolak Buka Substansi Laporan Adies Kadir: Lebih Baik Saya Diberhentikan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menolak membuka substansi laporan terhadap hakim MK Adies Kadir yang tengah diproses MKMK.
Palguna menyatakan, lebih baik ia diberhentikan dari jabatannya jika harus membuka substansi perkara yang sedang diperiksa kepada publik maupun DPR.
“Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan,” kata Palguna saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI terkait laporan hakim MK Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Anggota Komisi III Ramai-ramai Cecar Ketua MKMK karena Proses Laporan Adies Kadir
Dia menjelaskan, kerahasiaan proses pemeriksaan merupakan prinsip utama dalam penanganan perkara etik di MKMK.
Menurut Palguna, membuka substansi perkara yang masih berjalan justru akan melanggar sumpah jabatan dan hukum acara.
“Tidak mungkin kami sampaikan di sini. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara,” ujar dia.
Palguna menekankan bahwa staf internal MKMK bahkan tidak mengetahui isi pembahasan saat majelis mengambil keputusan.
Baca juga: Apa Itu Hak Ingkar yang Disebut Tak Perlu Dilakukan Hakim MK Adies Kadir?
Dia menilai kerahasiaan tersebut penting untuk menjaga independensi dan martabat hakim konstitusi yang sedang diperiksa.
“Begitu cara kami mencoba menghormati privasi dan martabat dari hakim konstitusi yang dilaporkan atau diduga melakukan pelanggaran etik,” kata eks hakim MK itu.
Selain itu, Palguna menegaskan setiap laporan yang telah diregistrasi wajib diperiksa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: DPR Percepatan Pemilihan Adies Kadir untuk Cegah Kekosongan Hakim MK
Dia pun menolak permintaan agar laporan tertentu langsung dihentikan sejak awal tanpa melalui pemeriksaan pendahuluan.
“Kami terikat hukum acara. Begitu suatu laporan diregistrasi dan memenuhi syarat, kami harus periksa,” ucap Palguna.
Hal ini disampaikan Palguna setelah sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan kewenangan MKMK dalam menindaklanjuti laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir karena dinilai berkaitan dengan proses pencalonan di DPR.
Tag: #ketua #mkmk #tolak #buka #substansi #laporan #adies #kadir #lebih #baik #saya #diberhentikan