Ketua MKMK di DPR: Tidak Ada Lembaga yang Boleh Mengintervensi Kami
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ()
16:22
18 Februari 2026

Ketua MKMK di DPR: Tidak Ada Lembaga yang Boleh Mengintervensi Kami

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan tidak boleh ada satu pun lembaga yang mengintervensi kewenangan MKMK, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat mereka.

Palguna menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI terkait polemik laporan Hakim MK Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

“Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah,” kata Palguna, Rabu.

Baca juga: Ketua MKMK Tolak Buka Substansi Laporan Adies Kadir: Lebih Baik Saya Diberhentikan

Dia menekankan, sumpah jabatan telah mengikat seluruh anggota MKMK dalam menjalankan tugasnya secara independen.

Menurut Palguna, setiap proses yang sedang ditangani MKMK harus mengikuti hukum acara yang berlaku, dan tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan dari pihak mana pun.

Eks hakim MK ini juga menegaskan bahwa MKMK memahami batas kewenangannya dan tidak akan memasuki wilayah lembaga lain.

“Kami cukup tahu mana yang menjadi wilayah kewenangan kami dan mana yang tidak. Kami juga mengerti apa yang dimaksud dengan menyerobot kewenangan lembaga negara lain yang secara hukum administrasi tidak dapat dibenarkan,” ujar Palguna.

Baca juga: Anggota Komisi III Ramai-ramai Cecar Ketua MKMK karena Proses Laporan Adies Kadir

Palguna mengakui bahwa kewenangan pengusulan hakim konstitusi adalah hak konstitusional tiga cabang kekuasaan negara, termasuk DPR, sehingga tidak mungkin diganggu oleh MKMK.

Meski demikian, MKMK tetap harus memproses setiap laporan yang masuk, sepanjang memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Dia menekankan, pemeriksaan yang dilakukan MKMK semata-mata berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

“Kami memeriksa hakim konstitusi yang diduga melanggar etik. Itu job description yang diberikan kepada Majelis Kehormatan,” ucap Palguna.

Baca juga: Anggota DPR Nilai MKMK Tak Berwenang Batalkan Adies Kadir sebagai Hakim MK

Palguna menambahkan, MKMK tetap berpegang pada hukum acara dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik maupun pemberitaan yang berkembang.

“Kami tidak boleh terpengaruh oleh itu. Yang mengikat kami adalah hukum acara,” kata dia.

Dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan kewenangan MKMK dalam menindaklanjuti laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir karena dinilai berkaitan dengan proses pencalonan di DPR.

Tag:  #ketua #mkmk #tidak #lembaga #yang #boleh #mengintervensi #kami

KOMENTAR