Sekjen DPR Indra Iskandar Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka Korupsi
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026).
Indra Iskandar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR tahun anggaran 2020.
Informasi tersebut termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses, pada Rabu (18/2/2026).
“Tanggal sidang: Selasa, 10 Februari 2026. Agenda: penetapan pencabutan,” dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Ini 13 Kesimpulan DPR-Pemerintah soal Pemulihan Banjir Sumatera
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten membenarkan pencabutan permohonan praperadilan tersebut.
“Ya benar. Pemohon telah mengajukan permohonan mencabut dan Hakim sudah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut pada tanggal 10 Februari 2026,” kata Rio, melalui pesan singkat, kepada wartawan, Rabu.
Indra Iskandar sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Kamis (22/1/2026). Perkaranya terdaftar dengan nomor: 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Indra keberatan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR.
KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Indra Iskandar dalam perkara tersebut pada Kamis (5/2/2026). Namun, dia mangkir.
Baca juga: KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas
Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah menetapkan Indra Iskandar bersama-sama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Seluruhnya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka Sekjen DPR RI dkk itu juga termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.
Peristiwa itu terjadi pada kurun 2020.
Baca juga: BGN: Insentif Rp 6 Juta Per Hari untuk SPPG Lebih Efisien Dibanding Bangun Sendiri
Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta pimpinan KPK sebelumnya telah bersepakat untuk meningkatkan perkara dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan.
Berdasarkan sumber Kompas.com, salah satu pihak yang perannya didalami dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Indra diketahui pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023. Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.
Tag: #sekjen #indra #iskandar #cabut #gugatan #praperadilan #status #tersangka #korupsi