

TikTok didenda Rp 9,9 triliun oleh DPC Uni Eropa karena telah mengirim data pengguna ke Tiongkok (Dok. Unsplash)


Uni Eropa Murka! TikTok Ketahuan Kirim Data Pengguna ke Tiongkok dan Dikenai Denda Rp 9,9 Triliun
- TikTok dikenai denda Rp 9,9 triliun oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Uni Eropa yang berbasis di Irlandia. Hal ini karena TikTok telah mengirim data pengguna Eropa ke Tiongkok.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan milik ByteDance itu disinyalir telah melanggar Pasal (1) tentang Undang-Undang (UU) Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). Denda yang diberikan kepada TikTok itu telah mencakup sanksi administratif dan perintah penangguhan transfer data pengguna ke Tiongkok dalam jangka waktu yang telah ditentukan. "TikTok melanggar GDPR terkait transfer Data Pengguna EEA [Wilayah Ekonomi Eropa] ke Tiongkok dan persyaratan transparansinya," kata Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle dalam sebuah pernyataan, dikutip dari The Hacker News pada Sabtu (10/5). "Keputusan tersebut mencakup denda administratif sebesar €530 juta dan perintah yang mengharuskan TikTok untuk mematuhi pemrosesannya dalam waktu 6 bulan," jelasnya. Usut punya usut, ternyata DPC Uni Eropa telah mengendus sinyal transfer data pengguna ke Tiongkok sejak September 2021 silam. Dengan bukti hasil penyelidikan, Lanjut Graham, TikTok terbukti bersalah dan kedapatan menyangkal karena memberikan informasi keliru selama proses penyidikan yang menyatakan bahwa TikTok tidak menyimpan data pengguna Eropa di server Tiongkok. "Meskipun TikTok telah memberi tahu DPC bahwa data tersebut kini telah dihapus, kami sedang mempertimbangkan tindakan regulasi lebih lanjut apa yang mungkin diperlukan, dengan berkonsultasi dengan Otoritas Perlindungan Data Uni Eropa," ungkap Doyle. Head of Public Regulations & Government Affairs DPC, Christine Grahn menambahkan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh TikTok juga tidak memperhitungkan Project Clover. Project Clover adalah inisiatif keamanan data yang ditujukan untuk melindungi data pengguna Eropa. "DPC sendiri mencatat dalam laporannya apa yang secara konsisten dikatakan TikTok, pihaknya tidak pernah menerima permintaan data pengguna Eropa dari otoritas Tiongkok, dan tidak pernah memberikan data pengguna Eropa kepada mereka," ujarnya. Sebagai informasi, ini merupakan kasus pelanggaran kedua yang dilakukan oleh TikTok. Sebelumnya pada tahun 2023 lalu, TikTok juga didenda sebesar USD 638 juta karena melanggar UU GDPR terkait perlindungan data anak-anak.
Editor: Candra Mega Sari
Tag: #eropa #murka #tiktok #ketahuan #kirim #data #pengguna #tiongkok #dikenai #denda #triliun