Aturan Perlindungan Anak di Ranah Digital Hampir Rampung, Menkomdigi Meutya: Presiden akan Umumkan
ATURAN PERLINDUNGAN ANAK -- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan perkembangan aturan perlindungan anak di ranah digital. Disampaikan Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). 
12:54
18 Februari 2025

Aturan Perlindungan Anak di Ranah Digital Hampir Rampung, Menkomdigi Meutya: Presiden akan Umumkan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan perlindungan anak di ranah digital sudah di tahap akhir, bahkan telah mencapai 90 persen.

Meutya memastikan masukan dari masyarakat sipil ditampung dalam pembahasan aturan ini. Nantinya, akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto berkaitan aturan tersebut.

"Sudah di atas 90 persen," ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, aturan ini penting diterapkan. Di negara-negara lain, seperti Australia, Jerman, Inggris, dan lainnya, telah menerapkan aturan perlindungan anak di ranah digital. Bahkan, sanksi cukup tegas hingga denda 1 hingga 10 persen dari keuntungan platform secara global, jika melanggar ketentuan.

"Karena sekali lagi tadi kita sampaikan bahwa yang paling penting adalah juga mengamankan bahwa anak-anak tidak bisa membuat akun sendiri sampai usia tertentu," ujar Meutya.

Meutya berujar, pemerintah telah mendengat masukan dari pihak-pihak terkait. Misalnya, melibatkan pemerhati anak seperti Seto Mulyadi, UNICEF, Save The Children, dan lainnya.

"Itu sudah cukup maraton, berusaha menyelesaikan aturan perlindungan anak di ruang digital. Insya Allah sudah di tahap akhir, jadi dalam waktu dekat bisa kita resmikan, dan Presiden menyampaikan, mungkin beliau yang akan menyampaikan langsung terkait aturan penyelenggaraan ini," ujar Meutya.

Pemerintah belum akan mengusulkan undang-undang untuk perlindungan anak di ruang digital

Pemerintah akan mengeluarkan beleid peraturan pemerintah terlebih dahulu. Kemudian, Komdigi akan mengkaji perlindungan anak di ranah digital untuk dimasukkan ke dalam undang-undang.

Editor: Seno Tri Sulistiyono

Tag:  #aturan #perlindungan #anak #ranah #digital #hampir #rampung #menkomdigi #meutya #presiden #akan #umumkan

KOMENTAR