Hakim Agung Gazalba Saleh Tukar Uang Pakai Nama Orang, Eks Kepala PPATK: Ada Sesuatu yang Disamarkan
Eks Kepala PPATK Yunus Husein bersaksi dalam sidang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2024). 
15:58
15 Agustus 2024

Hakim Agung Gazalba Saleh Tukar Uang Pakai Nama Orang, Eks Kepala PPATK: Ada Sesuatu yang Disamarkan

- Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Yunus Husein hadir sebagai ahli yang menerangkan soal TPPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Dalam sidang tersebut, Yunus Husein sempat diberikan contoh kasus adanya seorang penyelenggara negara yang melakukan penukaran uang rupiah ke valuta asing.

Namun, dalam penukaran tersebut, si penyelenggara negara menggunakan identitas orang lain dan tidak menjelaskan asal-usul uang yang ditukar.

Yunus Husein pun memastikan penukaran mata uang asing merupakan satu modus pencucian uang atau menyamarkan hasil kejahatan.

"Ya menukar rupiah dengan valuta asing dan melakukan transaksi kita semua dengan rupiah, wajib rupiah di Indonesia ini, tidak boleh valuta asing. Menukar dengan valuta asing saja di Pasal 3 (Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) dianggap perbuatan mengubah hasil kejahatan," kata Yunus Husein dalam persidangan.

Kemudian terkait penggunaan identitas orang lain dalam penukaran valuta asing, Yunus menilai ada sesuatu yang disamarkan si penyelenggara negara.

"Kemudian menggunakan identitas orang, ada sesuatu yang disembunyikan, disamarkan," ujar Yunus.

Yunus pun menjelaskan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tercantum ketentuan bahwa setiap orang harus memberikan informasi yang benar dalam berurusan dengan penyedia jasa keuangan.

Termasuk jika orang tersebut diwakilkan, maka harus disebutkan secara jelas identitas dan sumber uangnya.

"Ketentuan Pasal 19, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang berurusan dengan penyedia jasa keuangan harus memberikan informasi yang benar didukung dokumen-dokumen yang ada. Kemudian kalau dia bertindak atas nama orang lain, dia harus sebutkan itu siapa, apakah dia punya istri," jelas Yunus.

Sebelumnya di dalam persidangan Senin (29/7/2024), terungkap bahwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menukarkan uang dari valuta asing ke rupiah menggunakan nama orang lain.

Hal itu diungkapkan saksi Diana Siregar yang bercerita bahwa villanya di daerah Jonggol diibeli Gazalba Saleh pada Agustus 2021 silam. Namun pembayarannya, dilakukan secara tunai.

Villa dibeli seharga Rp 2,05 miliar, Rp 100 juta di antaranya dibayarkan di muka.

Untuk selebihnya, pembayaran dilakukan dengan cara menyetor uang tunai di Bank Central Asia (BCA) di Juanda, Jakarta Pusat atas permintaan Gazalba Saleh.

Begitu mereka di hadapan teller bank, Gazalba berujar agar uang tunai Rp 1 miliar yang dibawanya langsung disetor ke rekening Diana.

Setelah itu untuk sisanya, Gazalba hendak menukar uang Dolar Singapura menjadi rupiah.

Penukaran uang Dolar Singapura ke Rupiah Indonesia dilakukan di money changer VIP di Cikini.

Terkait proses penyetoran ke rekeningnya, Diana mengaku bahwa diperlukan KTP sebagai persyaratan. Di situ, KTP yang digunakan ialah milik Diana.

"Ke situ, terus juga ditukarkan. Jadi seolah-olah saya yang menukarkan Dolar Singapuranya. Tapi uangnya dari Pak Gazalba," kata Diana.

"Apa enggak pakai KTP itu?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Pakai KTP saya," jawab Diana.

Diana mengaku tak mengetahui jumlah uang yang disetor dalam bentuuk Dolar Singapura.

Dia hanya mengetahui nilainya saat sudah dikonversikan ke dalam rupiah yang disetor ke rekeningnya, yakni Rp 950 juta.

"Berapa yang ditukar di situ?" tanya Hakim Fahzal.

"950 juta pak," kata Diana.

Perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #hakim #agung #gazalba #saleh #tukar #uang #pakai #nama #orang #kepala #ppatk #sesuatu #yang #disamarkan

KOMENTAR