Asosiasi Penambang Nikel Pertanyakan Kapasistas Ormas untuk Kelola Tambang
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
13:36
22 Januari 2025

Asosiasi Penambang Nikel Pertanyakan Kapasistas Ormas untuk Kelola Tambang

- Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mempertanyakan kemampuan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam mengelola izin usaha pertambangan.

Ketua Umum APNI Nanan Soekarna menyampaikan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Apakah ormas itu yang tidak, mungkin bukan kapasitasnya, bukan kapabilitasnya, dan tidak cukup finance (keuangan)-nya mampu melaksanakan penambangan itu? Itu mungkin menjadi bagian yang sangat penting buat kita sebetulnya," ujar Nanan dalam rapat.

Nanan mendorong sebaiknya ormas keagamaan mengkaji penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang mineral dan batu bara.

Kajian ormas keagamaan juga perlu dilakukan terkait penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

"Kami melihat bahwa revisi ini sangat erat dengan kaitan PP 25, Perpres 70 dan 76 tentunya, waktu itu kan bagi tambang IUP kepada ormas. Pertanyaannya apakah sampai saat ini dikaji pelaksanaan PP itu, bagaimana ormas-ormas itu melaksanakan jatahnya itu, Pak?" ujar Nanan.

Setelah ada kajian dari ormas keagamaan untuk mengelola tambang, menurutnya, hasil kajian menjadi masukan lebih lanjut dalam revisi UU Minerba.

 

"Kalau sudah dikaji itu, nah baru terapkan, ternyata bagus berhasil, nah sekarang mungkin ke depannya bisa cocok dengan kapasitas dan yang lain. Ini penting buat kita," ucap purnawirawan Polri itu.

Dalam rapat ini, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Fauzi meminta APNI tidak meremehkan kemampuan ormas keagamaan untuk mengelola tambang.

Fauzi menilai ormas PBNU dan PP Muhammadiyah memiliki kapasitas, seperti sumber daya manusia (SDM) yang cukup banyak untuk mengelola tambang secara profesional.

"Dari APNI tidak usah menjudge bahwa NU Muhammadiyah itu tidak mampu. Tidak usah men-judge seperti itu," ucap Fauzi.

Dia menekankan revisi UU Minerba hanya untuk memberi payung hukum agar ormas keagamaan dan perguruan tinggi memiliki akses kesempatan untuk mengelola tambang bersama-sama di Indonesia.

"Saya kira misi undang-undang ini adalah bagaimana partisipasi masyarakat kaitan dengan tambang itu bisa dishare bersama-sama. Selama ini APNI sudah mengelola nikel sendirian, katakanlah seperti itu," ujar Fauzi.

Untuk diketahui, DPR tengah menyiapkan revisi UU Minerba yang akan menjadi payung hukum pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan.

Di samping itu, DPR juga mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah apat mengelola tambang lewat revisi UU Minerba.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #asosiasi #penambang #nikel #pertanyakan #kapasistas #ormas #untuk #kelola #tambang

KOMENTAR