Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Masih Siapkan Materi dan Koordinasi
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
12:24
21 Januari 2025

Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Masih Siapkan Materi dan Koordinasi

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (21/1). Pasalnya, KPK meminta PN Jaksel untuk menunda sidang praperadilan tersebut.   "Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke Pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari Ahli, sampai dengan hal Administratif lainnya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (21/1).   Tessa menyampaikan, penyiapan-penyiapan itu membutuhkan koordinasi. Sehingga, tim biro hukum KPK meminta agar PN Jaksel menunda persidangan praperadilan yang diajukan Hasto.   "Yang mana untuk hal tersebut,  memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tegas Tessa.   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya terpaksa harus menunda sidang permohonan praperadilam yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Persidangan itu ditunda, karena pihak termohon dalam hal ini KPK tidak hadir.   "Termohon (KPK) hari ini belum hadir, kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang 16 Januari pasca termohon dipanggil pengadilan untuk hadir pada hari ini, silakan dari kuasa pemohon untuk melihat suratnya," ucap Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (21/1).   Djuyamto menjelaskan, pihaknya secara resmi telah menerima surat permintaan penundaan dari KPK. Menurutnya, KPK meminta ditunda selama tiga minggu. Namun, PN Jaksel hanya berkenan menunda persidangan selama dua minggu ke depan.   "Ini surat resmi dari Termohon minta penundaan tiga minggu, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu pas hari libur, libur panjang," ujar Djuyamto.   Karena itu, PN Jaksel meminta KPK untuk hadir dalam panggilan sidang berikutnya, yang akan digelar pada 5 Februari 2025.   "Saya kira teman-teman juga mau libur panjang kan. Jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua, yaitu hari Rabu 5 Februari 2025," tegasnya.   Sebagaimana diketahui, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum itu ditempuh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku oleh KPK.   Dalam sidang praperadilan ini, Hasto menyiapkan 12 pengacara untuk melawan KPK. Hasto mendapat bantuan hukum dari PDIP dengan Ketua Tim Hukum Todung Mulya Lubis.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #alasan #hadiri #sidang #praperadilan #hasto #kristiyanto #masih #siapkan #materi #koordinasi

KOMENTAR