KPU Kota Bima Bantah Ada Pemilih Tak Diizinkan Gunakan Hak Suara, Saldi Isra Sampai Sebut Nama Mahfud MD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima membantah dalil adanya pemilih bernama Mahfud yang tidak diperbolehkan menggunakan hak suaranya.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Kota Bima, Ahmad, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Ahmad hendak menjelaskan perihal dalil adanya seorang pemilih yang mendapatkan surat undangan atau pemberitahuan untuk memilih pada Pilkada Kota Bima.
Namun, dalam dalil yang diajukan Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 2 Mohammad Rum dan Mutmainnah, pemilih bernama Mahfud ini tidak diizinkan menggunakan hak suaranya di TPS 01 Kelurahan Paruga.
Menanggapi dalil tersebut, Ahmad menegaskan bahwa nama Mahfud tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut.
“Adapun jawaban kami adalah pada TPS 1 Kelurahan Paruga tidak ada pemilih dalam DPT yang bernama Mahfud,” kata Ahmad di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Merespons pernyataan Ahmad, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang di panel II lantas berkelakar dengan menyebut nama mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Mungkin yang dimaksud ini Mahfud MD pak hahaha,” ucap Saldi dengan bergurau.
“Nggak ketemu lah kalau di Bima Mahfud MD kan haha,” tambah dia.
Ilustrasi pilkada. [Ist]“Juga tidak ada di dalam DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan),” timpal Ahmad.
Gugat Hasil Pilkada
Sebelumnya, Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 2 Mohammad Rum dan Mutmainnah menggugat hasil Pilkada Kota Bima ke MK.
Dalam permohonannya, salah satu dalil yang disampaikan ialah adanya pemilih bernama Mahfud yang tidak diizinkan memberikan hak suaranya setelah mengantre di TPS 01, Kelurahan Paruga.
“Terdapat pemilih yang diberi form Model C Pemberitahuan KWK atas nama Mahfud, umur 60, alamat Kecamatan Rasanae Barat di TPS 01, Kelurahan Paruga yang dihalang-halangi oleh KPPS saat hadir dan antre di TPS sampai dengan batas waktu pencoblosan berakhir namun tetap tidak diizinkan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia memilih,” demikian dikutip dari berkas permohonan pasangan Rum-Mutmainnah.
Tag: #kota #bima #bantah #pemilih #diizinkan #gunakan #suara #saldi #isra #sampai #sebut #nama #mahfud