Anggota DPR dari PDIP Pertanyakan Aksi TNI AL yang Bongkar Pagar Laut di Tangerang Tanpa Proses Hukum
Personel TNI AL dan Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
16:24
19 Januari 2025

Anggota DPR dari PDIP Pertanyakan Aksi TNI AL yang Bongkar Pagar Laut di Tangerang Tanpa Proses Hukum

  - TNI Angkatan Laut (AL) bersama para nelayan telah membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/1) kemarin. Pembongkaran pagar laut itu dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.   Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mempertanyakan pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir Tangerang yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Ia mempertanyakan pembongkaran itu sudah melalui proses hukum atau tidak.    Sebab, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.   

  "Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap UU jadi harus ada yang bertanggung jawab," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (19/1).   Ia juga mempertanyakan atas perintah siapa TNI AL (Danlantamal) III yang memimpin langsung pembongkaran pagar laut tersebut. Ia menegaskan, pagar laut itu merupakan alat bukti untuk dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.   "TNI Al (Danlantamal) III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti?" tegasnya.   Sementara, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto menegaskan, pembongkaran pagar laut di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang, Banten mereka lakukan atas dasar perintah Presiden Prabowo Subianto.   "Kami hadir di sini (Tanjung Pasir) atas perintah dari Presiden Republik Indonesia melalui Kepala Staf Angkatan Laut membuka akses bagi para nelayan yang akan melaut,” kata Harry Indarto di lokasi, Sabtu (18/1).   Harry menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut itu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk diantaranya kondisi cuaca dan gelombang di Perairan Tanjung Pasir.   ”Selama cuaca masih memungkinkan untuk mempermudah (pembongkaran pagar laut) sebenarnya kami bisa menggunakan tugboat. Tapi, dari hasil survei yang kami laksanakan selama kedalaman kurang dari tiga meter tugboat itu tidak bisa kami gunakan,” terang dia.   Meski begitu, mereka tetap menyiagakan dua unit tugboat di sekitar lokasi pembongkaran pagar laut tersebut. Sementara yang bekerja lebih banyak melakukan pembongkaran adalah unsur-unsur kecil seperti sea rider, kapal patroli ukuran kecil, serta kapal-kapal nelayan.   ”Jadi, kami memanfaatkan material-material yang ada untuk mempermudah, untuk mempercepat pembongkaran patok-patok ataupun pagar-pagar yang ada di laut,” pungkasnya. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #anggota #dari #pdip #pertanyakan #aksi #yang #bongkar #pagar #laut #tangerang #tanpa #proses #hukum

KOMENTAR