Jelang Pemeriksaan KPK Besok, Hasto Kristiyanto Berkomitmen Menaati Proses Hukum
Diketahui pemeriksaan Hasto ini terkait dugaan pemberian suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Politisi PDIP Harun Masiku.
Untuk pemeriksaan besok, Hasto pun berkomitmen akan sepenuhnya menaati proses hukum yang ada.
Hasto juga akan menghormati segala proses hukum yang ditujukan padanya dalam kasus ini.
“Ya sudah, karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum."
"Hukum yang berkeadilan. Ya kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya,” kata Hasto dilansir Kompas.com, Minggu (12/1/2025).
Lebih lanjut Hasto mengaku telah mempelajari hak dan kewajibannya sebagai tersangka KPK.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu persiapannya dalam menjalani proses hukum dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
“Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka."
"Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” ungkap Hasto.
Tak hanya itu, Hasto juga kembali mengungkit soal perjuangan yang selama ini telah ditempuh PNI sejak masa Bung Karno hingga PDIP di masa Megawati.
Hasto meyakini bahwa kasus yang menjeratnya ini harus dihadapinya dengan keyakinan ideologis.
“Jadi saya akan hormati seluruh proses, akan ikuti seluruh proses dengan penuh keyakinan."
"Karena sejak awal kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDI Perjuangan sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, Bu Mega hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologis,” pungkasnya.
KPK Buka Peluang Tahan Hasto Kristiyanto di Pemeriksaan Besok serta Yakin Menang Praperadilan
KPK membuka peluang menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan yang direncanakan Senin (13/1) besok.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan melihat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan menahan Hasto Kristiyanto.
“Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1).
Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP.
Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari besok. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.
Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu.
Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1).
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," demikian keterangannya kepada wartawan.
Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.
Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi," kata Asep.
Asep mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan.
"Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga," ujarnya.
Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto.
"Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum," ujarnya.
Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka.
"Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Tag: #jelang #pemeriksaan #besok #hasto #kristiyanto #berkomitmen #menaati #proses #hukum