KPK Dalami Pemanggilan Firli Bahuri Terkait Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku
Pasalnya berdasarkan pemeriksaan eks Penyidik KPK Ronald Paul Sinyal pada Rabu (8/1/2025), Firli Bahuri diduga melakukan perintangan penyidikan.
"Kemudian ada mantan penyidik yang menyatakan keterlibatan pimpinan lama. Apakah akan dipanggil yang bersangkutan? Ini sedang kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
"Jadi beberapa penyidik juga kita minta keterangan di perkara ini. Penyidik-penyidik yang saat ini di luar, sudah tidak berdinas di KPK," imbuhnya.
Asep menjelaskan pemanggilan bekas penyidik KPK yang dulu pernah menangani kasus Harun Masiku adalah untuk mengetahui seperti apa pada saat itu penyelesaian kasus terjadi.
Termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang saat ini belum disebut seperti Firli Bahuri.
"Kita minta keterangan, seperti apa penanganan perkara pada saat itu dan dari keterangan-keterangan itu tentunya apabila ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk dikonfirmasi terhadap siapapun yang disebut, yang nanti kita akan konfirmasi, nanti ditunggu saja," katanya.
Ronald Paul Sinyal adalah mantan penyidik KPK yang sempat ikut menangani kasus Harun Masiku dkk.
Oleh Firli, Ronald dipecat melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Firli Dianggap Halangi Penggeledahan Kantor DPP PDIP
Usai pemeriksaan, Ronald mengungkap bahwa Firli Bahuri turut diduga melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku.
Ronald bilang Firli sempat melarang tim penyidik KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP pada 2020 silam.
"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut 'jangan dulu', 'sedang panas' dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa 'kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya'," kata Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) sore.
Hasto Batal Tersangka di Tahun 2020
Selain itu, kata Ronald, sebenarnya tim penyidik pada 2020 lalu sudah ingin menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Namun, hal tersebut terhalang karena tidak mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang dinakhodai Firli Bahuri waktu itu.
"Sebenarnya dari dulu juga saya sudah mau mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan. Jadi bukan karena perkara politik dan semacamnya," ujar Ronald.
Hasto Tersangka 2 Kasus
Diketahui KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.
Ia juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Tag: #dalami #pemanggilan #firli #bahuri #terkait #kasus #hasto #kristiyanto #harun #masiku