Said Abdullah Pastikan Upaya KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Tak Ganggu Perayaan HUT ke-52 PDIP
Ketua DPP PDIP Said Abdullah. 
14:35
8 Januari 2025

Said Abdullah Pastikan Upaya KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Tak Ganggu Perayaan HUT ke-52 PDIP

- Ketua DPP PDIP Said Abdullah, memastikan perayaan hari ulang tahun (HUT) PDIP ke-52 pada 10 Januari 2025 tidak terganggu dengan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Rumah Hasto digeledah KPK terkait kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terhadap Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan.

"Kami sama sekali tidak terganggu oleh hal apa pun. Karena ini agenda partai," kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Said Abdullah tak mempersoalkan langkah KPK yang melakukan penggeledahan rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).

Said menyebut, langkah KPK tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk melengkapi bukti-bukti yang harus dihormati.

"Kita hormati itu karena memang kewenangan melekat pada KPK," ujarnya.

Dia menegaskan, PDIP selalu menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum, termasuk KPK

Said memastikan bahwa partainya konsisten mendukung supremasi hukum dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu, KPK seharusnya tidak seperti ini, itu tidak. Mari kita hormati proses, seluruh proses di KPK dengan asas praduga tidak bersalah," tegasnya.

Said berharap proses ini dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik bagi siapapun juga baik bagi KPK maupun bagi internal kami. Kami akan jalani ini secara baik, secara sempurna untuk menunjukkan dan sekaligus memberikan advokasi kepada publik bahwa siapapun di antara kami, kader PDIP, kena kasus hukum, katakanlah tanda kutip, kami akan taat seluruh prosesnya," ucapnya.

Sekadar informasi dua rumah Hasto Kristiyanto digeledah penyidik KPK, Selasa (7/1/2025).

Dua rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang digeledah beralamat di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan yang dilakukan, KPK menyita catatan dan barang bukti elektronik.

Catatan dan barang bukti elektronik yang disita KPK diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka. 

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #said #abdullah #pastikan #upaya #geledah #rumah #hasto #kristiyanto #ganggu #perayaan #pdip

KOMENTAR