Tepis Saksi Mahkota soal Putrinya Dibelikan Innova Venturer, SYL Curhat Maki-maki Orang Ini
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyangkal ucapan eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono soal urunan duit dari pejabat Kementan untuk membelikan mobil putrinya, Indira Chunda Thita. Demi menepis ucapan Kasdi, SYL curhat sempat memarahi mantan ajudannya Panji Harjanto.
Pernyataan itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Kementan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024).
Dalam sidang, SYL awalnya bercerita pernah meminta kepada Panji agar tidak lagi meminjamkan mobil dinas di Kementan kepada putrinya, Thita. Alasannya, karena mobil Thita terkadang dipakai pihak organisasi sayap Partai Nasional Demokrat (NasDem), Garnita Malahayati.
"Saya minta disiapkan mobil, 'kan di kantor masih banyak mobil. Cuma jangan pakai pelat dinas atau pinjam dari mana untuk Thita karena ini kegiatan insidental saja," ucap SYL dikutip dari Antara, Senin.
Baca Juga: Pakai Duit Kementan, SYL Akui Beli Jaket Mewah Untuk Putrinya Biar Senang
Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]Sebelum mendapat mobil Toyota Innova Venturer, kata SYL, Thita memakai mobil pengawal di rumah dinas SYL atau mobil cadangan yang biasa dipakai SYL. Oleh karena itu, saat dia mengetahui mobil yang dicarikan Panji tersebut dibeli oleh anak buahnya, SYL marah kepada Panji.
Namun, setelah marah kepada Panji, SYL mengaku tidak mengikuti lagi kelanjutan nasib mobil itu karena sibuk dengan penugasan selama menjadi menteri.
"Waktu itu saya pikir setelah saya marah, Panji tidak teruskan," ucap dia.
Selain itu, dia mengaku juga tidak mengetahui sumber dana pembelian mobil tersebut berasal dari pengumpulan uang para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya tidak tahu kalau itu berasal dari sharing dana, apalagi itu divendorkan," tutur SYL.
Baca Juga: SYL Soal Toyota Innova Venturer Buat Putrinya: Saya Minta Disiapkan, Bukan Dibelikan
Kesaksian Kasdi
Dalam sidang sebelumnya, Kasdi mengaku para pejabat eselon I Kementan diminta mengumpulkan uang senilai Rp450 juta untuk membeli mobil anak SYL.
Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). (Antara)Kasdi, yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementan itu, menjelaskan bahwa mobil yang dibeli tersebut berupa Toyota Innova Venturer, kemudian diserahkan kepada Thita melalui Biro Umum dan Pengadaan Kementan.
"Akan tetapi, saya tidak tahu pembelian mobil itu inisiatif siapa," ucap Kasdi dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/6).
Ia menjelaskan bahwa saat mendapatkan laporan terkait dengan pembelian mobil anak SYL, mobil itu sudah terbeli sehingga dia tak lagi bisa menolak pembelian mobil tersebut.
Namun, lanjut dia, yang jelas penyerahan mobil sudah dilakukan kepada SYL.
Dakwaan Kasus SYL
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag: #tepis #saksi #mahkota #soal #putrinya #dibelikan #innova #venturer #curhat #maki #maki #orang