Alasan Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri, Diduga Hasil TPPU Bandar Judi Online
Pengumuman penyitaan Hotel Aruss Semarang disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).
Hotel Aruss Semarang diduga menjadi hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar judi online (judol).
“Kita melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” ungkap Helfi Assegaf.
Hasil penyelidikan menunjukkan terdapat aset berupa hotel yang diduga merupakan hasil TPPU dari judi online.
Hotel Aruss terletak di Jalan dr Wahidin, Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Semarang.
“Hotel Aruss yang ada di Semarang, dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” ujarnya.
“Satu rekening inisial OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40.560.000.000,” ucapnya.
Dipaparkan Helfi lebih lanjut, di mana uang tersebut berasal dari judi online.
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tuturnya.
Modus operandi yang dilakukan adalah menampung semua uang hasil judi online pada rekening-rekening nomini yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer.
Hal itu sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan.
“Setelah uang tersebut ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” ujarnya.
Meski demikian, Helfi menuturkan belum ada tersangka dalam perkara ini dan hingga kini masih penyelidikan perkara TPPU.
Adapun objek penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan PN Semarang tanggal 16 Desember 2024 dan surat perintah penyitaan Nomor SP SITA Nomor 44 I RES 2.6 2025 Diti Pideksus tanggal 3 Januari 2025.
Objek aset hotel yang dilakukan penyitaan senilai Rp200 miliar.
Persangkaan pasal yang dan ancaman hukuman pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 10 Junto pasal 69 undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dan atau pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE atau Informasi dan transaksi Elektronik Serta pasal 303 KUHP.
Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU Yaitu pasal 3, 4, 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 Yaitu ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara Dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk ancaman hukuman terhadap perjudian online Yaitu pasal 303 KUHP Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Kemudian untuk pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul BREAKING NEWS: Hotel Aruss Semarang Disita Polri, Diduga Hasil Pencucian Uang TPPU Judi Online.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Reynas Abdila) (Tribunmuria.com)
Tag: #alasan #hotel #aruss #semarang #disita #bareskrim #polri #diduga #hasil #tppu #bandar #judi #online