Daftar 69 Kosmetik Impor Ilegal yang Disita BPOM, Ada Kandungan Merkuri dan Rhodamin B
Adapun total nilai temuan periode Oktober-November tahun 2024 ini sebesar Rp8,91 miliar.
"Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya ini berjumlah 235 item (205.400 pieces)," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Senin (30/12/2024).
Berikut temuan kosmetik yang disita BPOM karena ilegal atau berbahaya:
1. 2099
2. JIOPOIAN
3. PURE MILK
4. 4K
5. JOEEYLOVES
6. PURE SOAP
7. 88
8. JOMEEL
9. QIC
10. ADMD
11. JUNGLE
12. Q-NIC
13. AICHUN BEAUTY
14. K PLUS
15. RDL HYDROQUINONE TRETINOIN
16. ANNIES
17. KOJIC ACID
18. RDL WHITENING TREATMENT
19. ANYLADY
20. LAMEILA
21. SAKURA GIRL
22. AQUA BEAUTY
23. LANHERLA
24. SHILIYA
25. AR
26. LEIXINA
27. SKINDOSE
28. ARABELA
29. LING ZHI
30. SNOWQUEEN
31. BIONIC
32. LYBELL
33. SVMY
34. BP
35. MAX MAN
36. TANAKO
37. CROENT
38. MEIBAOGE
39. TASTE OF LOVE
40. CSRO
41. MEIDIAN
42. THE ELF
43. DAVIS
44. MILA COLOR
45. TIPSY
46. DNM
47. MY CHOICE
48. TOOFME
49. FLOWLY
50. NAO
51. V.LAB
52. FROZEN
53. NARIS
54. WER
55. FRS
56. NEUTRO
57. WIDYA WHITENING
58. FUYAN
59. ODINA
60. WIS
61. GINSENG SEAWEED
62. ORANOT
63. WNP'L
64. GUANJING
65. PEI MEI
66. XIXI
67. HOYON
68. PONY BEAUTY
69. ZF
Sebagian besar kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce.
Taruna memaparkan, mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10).
Taruna menegaskan bahwa BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur, yaitu berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk.
Sementara untuk 2 temuan lainnya di wilayah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dari hasil pengawasan BPOM hingga saat ini, 40 persen daerah rawan kejahatan obat dan makanan berkaitan dengan kosmetik.
Tag: #daftar #kosmetik #impor #ilegal #yang #disita #bpom #kandungan #merkuri #rhodamin