Atase Polri KBRI Kuala Lumpur Terima Laporan Kasus Pemerasan Penonton DWP, Korban Diminta 100 Juta
Festival musik elektronik tahunan di Indonesia itu harus menelan pil pahit setelah terungkapnya aksi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri dengan dalih operasi penyalahgunaan narkoba.
Kabar tersebut kemudian tersebar di media sosial lantaran dalam peristiwa yang terjadi saat konser ini digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada tanggal 13-15 Desember 2024, banyak korban yang merupakan warga negara Malaysia.
Beberapa warga negara Malaysia melakukan protes atas pemerasan yang disebut melibatkan 400 orang pengunjung dan mencapai kerugian sebesar Rp 32 miliar tersebut.
Dalam aksi ini, sebanyak 18 orang anggota Polri diduga terbukti melakukan pemerasan.
Mereka di antaranya merupakan anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polsek Kemayoran.
Belakangan, pihak kepolisian meralat informasi tersebut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan hanya ada sebanyak 45 orang korban dengan jumlah uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar.
Atase Polri Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah menerima satu laporan mengenai aksi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi ini.
"Kami sampaikan bahwa sejauh ini kami baru menerima satu pengaduan dari warga negara Malaysia yang datang ke KBRI Kuala Lumpur terkait pemerasan DWP 2024," kata admin layanan pengaduan korban pemerasan DWP oleh Atase Polri KBRI Kuala Lumpur, kepada Tribunnews, Senin (30/12/2024).
Nomor layanan aduan oleh Atase Polri KBRI Kuala Lumpur tersebar di media sosial untuk para penonton DWP 2024 yang menjadi korban pemerasan.
Atase Polri KBRI Kuala Lumpur menjelaskan, pelaporan tersebut bermula saat orang tua dari satu di antara beberapa korban pemerasan DWP datang ke KBRI Kuala Lumpur untuk menanyakan keberadaan anaknya.
Saat itu, sang anak yang menjadi korban dugaan pemerasan sedang ditahan di Polda Metro Jaya dan diminta uang kira-kira sebanyak Rp 100 juta.
Menindaklanjuti laporan yang dilakukan orang tua salah satu korban itu, Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur kemudian mencoba menghubungi korban melalui telepon.
Setelah berkoordinasi, polisi kemudian melepaskan korban tersebut dan kembali ke Malaysia tanpa membayar uang sepeser pun.
"(Korban WN Malaysia) saat itu ditahan oleh Polda Metro Jaya dan pengacara, serta diminta uang sejumlah berkisar Rp 100 juta," jelasnya.
Atase Polri KBRI Kuala Lumpur enggan mengungkapkan hasil tes urine korban serta identitas korban maupun orang tuanya.
Adapun layanan aduan bagi para korban pemerasan di DWP 2024 ini masih dibuka dan belum ditentukan waktu penutupannya.
Hal ini katanya, mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada saat ini.
Tribunnews telah mencoba menghubungi pihak Ismaya Live, selaku promotor konser musik DWP 2024.
Namun hingga saat ini belum ada respons dari pihak yang bersangkutan.(tribun network/ibr/dod)
Tag: #atase #polri #kbri #kuala #lumpur #terima #laporan #kasus #pemerasan #penonton #korban #diminta #juta