Nasib Korban Anak Bos Toko Roti saat Cari Keadilan, Ditipu Pengacara Sampai Jual Motor Satu-satunya
Pasalnya, dia justru mengalami kasus penipuan salah seorang yang mengaku pengacara.
Dwi bercerita mulanya seusai kejadian dirinya berniat melaporkan kasus kekerasan anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) itu kepada Polsek Rawamangun.
Saat itu, Polsek Rawamangun mengaku tidak bisa menangani kasus tersebut.
Kemudian, ia melaporkan kasus itu kepada Polsek Cakung namun disana juga tidak bisa menangani kasus tersebut.
Akhirnya, dia baru bisa membuat laporan ke Polres Jatinegara.
Di sana, Dwi becerita dirinya dan keluarganya sempat dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku.
Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).
"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tau kalau itu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya. Awalnya enggak tau terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya," kata Dwi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Seusai mengetahui itu, Dwi mengatakan pihaknya pun mengganti pengacara atas perintah dari sang ibunda.
Saat itu, dia mengganti pengacara kedua yang enggan dibeberkan identitasnya.
Namun ternyata, pengacara keduanya itu tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya.
Saat ditanya kelanjutan kasus, pihak pengacara tersebut selalu menyatakan sedang memprosesnya.
"Di situ pengacara yang keduanya enggak kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses," jelasnya.
Dwi menjelaskan sang pengacara selalu minta sejumlah uang kepada orang tuanya saat datang ke rumah.
Bahkan, sang ibu sampai menjual motor satu-satunya agar kasus itu bisa berlanjut.
"Di situ dia (pengacara) setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor. Iya jual motor satu-satunya," jelasnya.
Setelah memberikan uang dari penjualan motor, kasus pun tetap jalan di tempat.
Menurutnya, sang pengacara malah tidak bisa dihubungi kembali.
"Abis jual motor itu saya tanya tanyakan itu udah gak ada gak bisa dihubungin lagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) dini hari.
GSH merupakan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024, lalu.
Seusai dilakukan pemeriksaan, George ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Tag: #nasib #korban #anak #toko #roti #saat #cari #keadilan #ditipu #pengacara #sampai #jual #motor #satu #satunya