Dipecat Dari Polri, Brigadir AK Tersangka Pembunuhan Warga Sipil di Kalteng Belum Ajukan Banding
Kabid Propam Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan (kiri), Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji (tengah), dan Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah (kanan), menghadirkan anggota Polresta Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Tengah, Senin (16/12/2024). 
11:57
17 Desember 2024

Dipecat Dari Polri, Brigadir AK Tersangka Pembunuhan Warga Sipil di Kalteng Belum Ajukan Banding

- Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menindak tegas oknum anggotanya Brigadir AK yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban warga sipil di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

Brigadir AK yang berdinas di Polresta Palangkaraya dijatuhi sanksi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari Institusi Polri.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menuturkan sampai saat ini yang bersangkutan belum mengajukan banding atas putusan kode etik.

Erlan menyebut Brigadir AK disanksi PTDH atas perbuatannya yang tercela menghilangkan nyawa.

“Sepertinya yang bersangkutan tidak ngajukan banding tapi kita tunggu tiga hari, sekarang statusnya sudah tersangka,” ucapnya saat dihubungi, Selasa (17/12/2024).

Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).

"Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," ujarnya.

"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.

Pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

Kemudian status penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AK dan H menjadi tersangka.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir AK atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).

Saat itu warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit.

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut dilakukan oleh Propam Polda dan tim Reskrimum Polda Kalteng.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #dipecat #dari #polri #brigadir #tersangka #pembunuhan #warga #sipil #kalteng #belum #ajukan #banding

KOMENTAR