



Satgas Pangan Polri Awasi Industri Pengolahan Susu di Jateng dan Jatim, Ini yang Ditemukan
Salah satunya yang dilakukan monitoring yakni PT. Indolakto di Pasuruan sebagai industri pengolahan susu (IPS) untuk mengetahui proses dan hasil produksi susu di wilayah tersebut.
Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Teguh Widodo mengatakan tentunya monitoring ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Untuk informasi, PT. Indolakto ini berlokasi di Jalan Raya Purwosari No.Km. 62, Kemirahan, Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur. Adapun produknya berupa susu UHT dan kental manis yang operasionalnya dimulai sejak 2008 silam.
“Merek yang dimiliki oleh PT Indolakto antara lain, Indomilk dan Tiga Sapi (Krimer Kental Manis). Telah memiliki sertifikasi NKV dengan nomor UPS 3514090-037 level I Sumber bahan baku berasal dari susu segar dalam negeri (SSDN) dan impor (5,1-5,8 persen),” kata Teguh dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Temuan Satgas Pangan Polri, bahan baku dalam negeri diperoleh dari 9 koperasi unit desa, 7 pengepul dan 2 private framing. Sedangkan, lanjut dia, bahan baku impor berupa WMP dan SMP (NZ, AUS, US).
“PT. Indolakto menerima SSDN rata-rata 100 ton/hari. Tidak ada MoU antara IPS dengan para supplier susu (koperasi, pengepul, atau peternak). Namun, IPS memberi informasi kepada para supplier susu terkait dengan rencana produksi. Penyerapan susu melalui sistem PO berdasarkan kebutuhan untuk produksi,” ucapnya.
Selanjutnya, Teguh mengatakan harga dasar susu yang diberlakukan IPS yakni Rp8.000-RP8.500/kg tergantung dari kualitas susu. Menurut dia, apabila kualitas susu itu bagus, maka akan diberikan reward. Sebaliknya, apabila jelek atau di bawah standar itu akan diberikan penalti.
“Parameter yang diperiksa adalah organoleptik (warna, bau, rasa, kekentalan), uji fisika, suhu penerimaan, BJ, titik beku, uji alkohol, uji mendidih dan uji kimia (total solid, lemak, protein, laktosa, PH, kadar asam, SNF, cemaran mikroba (TPC),” ujarnya.
Kenyataannya, lanjut Teguh, sempat terjadi 10 kali penolakan karena kualitas susu pada 11 November. Sebab, tidak sesuai standar seperti uji peroxide sebanyak enam kali, uji alkohol sebanyak tiga kali positif dan suhu susu yang tinggi pada saat penerimaan sebanyak satu kali.
Namun, hasil monitoring keamanan, mutu, dan penyerapan susu di PT. Indolakto Purwosari ini standar mutu dan keamanan yang diterapkan berdasarkan SNI meski laboratorium internal Indolakto Purwosari belum terakreditasi SNI ISO/IEC 17025.
“Namun, laboratorium tersebut sudah melaksanakan sistem manajemen mutu laboratorium (mengikuti uji profisiensi/uji banding antar laboratorium) mengacu pada laboratorium internal Indolakto lainnya yang telah terakreditasi,” ungkapnya.
Terpisah, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Piter Yanottama menegaskan monitoring ke IPS ini sejatinya untuk mengecek proses pengolahan susu dan data penyerapan susu dari peternak/KUD.
Bahkan, kata dia, tim melihat dan mengecek langsung kandang sapi, proses pemerahan susu sapi, tes kualitas susu sapi, penyimpanan susu (cooling unit) dan proses pengiriman ke factory (IPS).
“Kegiatan ini untuk mengetahui persoalan industri pengolahan susu yang tidak menyerap secara maksimal susu segar dari peternak/KUD dengan alasan kualitas di bawah standar. Padahal, pihak peternak/KUD merasa sudah menjaga kualitas sesuai standar (SOP) yang ditentukan dari perusahaan agar mutu kualitas susu tetap baik dan diserap oleh IPS, tapi sering ditolak saat mengirimkan susu atau dikurangi kuota kirimnya,” jelasnya.
Tentu saja, kata Piter, beberapa perusahaan yang secara sepihak menolak penyerapan susu dari peternak/KUD akan membuat kerugian besar bagi mereka, di mana stok susu yang sudah rutin terkumpul setiap hari puluhan ton akan rusak dalam waktu 1-2 hari.
“Adanya perbedaan metodologi cek laboratorium kualitas susu antara IPS dengan pihak KUD/peternak, sehingga data/angka hasil cek laboratorium masing-masing berbeda dan oleh IPS dianggap tidak sesuai standar kualitas susu yang mereka tetapkan,” ungkapnya.
Sehingga, Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian mengingatkan perusahaan atau industri pengolahan susu tetap komitmen untuk menyerap susu dari peternak/KUD yang telah lolos uji lab sesuai kuota kerja sama antar mereka.
“Jangan secara sepihak atau di tengah jalan, tiba-tiba pihak IPS menolak pengiriman susu atau mengurangi kuota sesuai MOU kerja sama dengan KUD. Pihak peternak/KUD harus terus dan wajib menerapkan SOP untuk menjaga kualitas dan mutu susu, sehingga lolos uji laboratorium sesuai standar IPS,” kata Piter.
Sebelumnya, Para peternak sapi perah, agen, hingga pengepul susu sapi melakukan aksi protes di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (9/11/2024).
Mereka membagikan susu ke warga, membuangnya ke tempat sampah, hingga melakukan aksi mandi susu.
Total ada 50 ribu liter susu yang dibuang dalam aksi solidaritas untuk para peternak ini.
Alasannya lantaran susu segar dari Boyolali ini ditolak oleh industri pengolahan susu (IPS).
Jika dirupiahkan, uang yang dibuang dalam aksi ini mencapai Rp400 juta.
Tag: #satgas #pangan #polri #awasi #industri #pengolahan #susu #jateng #jatim #yang #ditemukan