Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Ria Agustina Dokter Kecantikan Sarjana Perikanan
Dokter kecantikan sarjana perikanan itu sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.
Permohonan tersebut ditolak atas dasar beberapa pertimbangan satu di antaranya untuk memudahkan penyidikan.
“Ada pertimbangan-pertimbangan dari kami sebagai penyidik karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik,” ucap Kompol Syarifah kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Terlebih yang bersangkutan juga diketahui berdomisili di Malang, Jawa Timur.
“Untuk sementara saya belum bisa acc dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan," sambungnya.
Tersangka Ria Agustina saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Adapun penyelidikan kasus ini melibatkan ahli, tambahan saksi-saksi, BPOM serta Dinas Kesehatan.
Ria Agustina dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, penasihat hukum RA, Raden Ariya mengajukan penangguha penahanan terhadap kliennya lantaran masih memiliki anak berusia satu tahun.
"Sudah kita ajukan (penangguhan penahanan, red) namun belum di ACC,," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Pengajuan penangguhan penahanan ini disertai alasan bahwa yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga
"Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru satu tahun, dia tulang punggung keluarga, menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri,” ucapnya.
Menurut Ariya, kliennya sudah mengikuti puluhan pelatihan hingga bisa melakukan praktik kecantikan.
Pihak pengacara mengklaim RA sudah mengantongi 33 sertifikat dan obat-obatan ber-BPOM.
“Sudut pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan,” imbuhnya.
Pengungkapan Kasus
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Desember 2024.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan dua orang pelaku perempuan inisial RA (33) selaku pemilik salon Ria Beauty dan DNJ (58) ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.
“Modus operandi tersangka dengan sengaja membuka jasa klinik kecantikan bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki,” ucap Kombes Wira saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang terpercaya, bahwa klinik kecantikan Ria Beauty beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur.
Tersangka mempromosikan jasa kecantikan dengan Derma Roller dilakukan tersangka RA, treatment dilakukam dengan cara panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan.
Dari hasil pengungkapan diketahui kegiatan usaha klinik kecantikan itu dilakukan di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap setelah Anggota Unit 1 subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 November 2024 menyamar sebagai pelanggan.
Kemudian oleh admin klinik kecantikan, pelanggan diminta identitas dan Foto Wajah lalu diberitahukan untuk membayar biaya senilai Rp.15 juta diawali DP Rp 1 juta.
Setelahnya pelanggan dimasukkan ke dalam grup sejumlah sembilan orang oleh admin klinik kecantikan.
Dari situ kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.
“Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roller terhadap perempuan yang bernama N,” tambah Wira.
Anggota unit 1 Subdit 5 melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar 2028 dan ditemukan roller bekas pakai, serum, cream anastesi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada izin edar, dan cream anastesi juga tidak ada izin edar.
“Tersangka RA bukanlah seorang dokter dan DNJ bukan seorang tenaga medis,” imbuhnya.
RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Tag: #polisi #tolak #permohonan #penangguhan #penahanan #agustina #dokter #kecantikan #sarjana #perikanan