Menkeu Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Jamin Kebutuhan Dasar Tidak Kena PPN
– Sejumlah barang dipastikan tidak akan terkena dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen akan mengedepankan azas keadilan.
’’Kebijakan sesuai dengan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang mengamanatkan PPN 12 persen. Dengan tetap menjalankan azas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat,’’ ujarnya pada konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (11/12).
Ani -sapaan akrab Menkeu- menjelaskan, penetapan kenaikan tarif PPN 12 persen masih terus difinalisasi. Nantinya, detail teknis PPN 12 persen akan diumumkan bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menkeu memerinci, sejumlah barang dipastikan tidak akan terdampak kenaikan PPN 12 persen. Terutama barang yang sejak awal memang tidak dikenakan PPN.
’’Meskipun saat ini PPN adalah 11 persen, kenyataannya banyak barang dan jasa, termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, serta pemakaian listrik dan air, semuanya tidak dikenakan PPN,’’ jelas dia.
Diperkirakan, nilai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN tahun ini mencapai Rp 231 triliun. Meskipun UU menyebutkan PPN 11 persen, banyak barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Ani memastikan, hal serupa akan diterapkan jika PPN nantinya akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Barang-barang kebutuhan pokok akan tetap 0 persen nilai PPN-nya. ’’Kami memperkirakan pembebasan PPN pada tahun depan akan mencapai Rp 265,6 triliun,’’ imbuhnya.
Saat ini, lanjut Bendahara Negara itu, pemerintah menggulirkan wacana kenaikan PPN 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, yang notabene dikonsumsi untuk kalangan menengah ke atas.
Pemerintah tengah menghitung dan menyiapkan detail terkait pengenaan PPN 12 persen yang hanya diberikan kepada barang-barang mewah itu.
’’Saya ulangi lagi, barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan, tetapi PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah,’’ imbuh Menkeu.
Tag: #menkeu #sebut #persen #hanya #untuk #barang #mewah #jamin #kebutuhan #dasar #tidak #kena