TransJakarta Izinkan Penumpang Pakai Kaos Partai, Asal Tidak Langgar Aturan Ini
Manajemen PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) akhirnya mengizinkan para penumpang dengan kaos partai selama tidak terlibat dalam kegiatan kampanye di area transportasi publik tersebut.
Kebijakan ini memberikan peluang bagi penumpang untuk mengekspresikan dukungannya tanpa melanggar aturan tertentu.
“Kalau menggunakan kaos atau baju partai habis acara kegiatan kita bolehkan, sejauh tidak melakukan orasi atau pembagian alat peraga kampanye (APK),” ungkap Direktur Utama PT TransJakarta Welfizon Yuza yang dikutip dari Antara Rabu (17/1).
Menurut Yuza, penggunaan kaos partai masih diizinkan sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap penggunaan transportasi publik.
Meski demikian, pihaknya mengimbau bagi penumpang yang membawa atribut lain seperti spanduk dan bendera untuk melipatnya dengan rapih.
Selain itu, penumpang juga dilarang membagikan stiker atau APK di dalam area transportasi publik tersebut.
PT TransJakarta berkomitmen untuk menjunjung tinggi netralitas di kalangan karyawan pelanggan, serta mitra perusahaan termasuk operator untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan jelang Pemilu 2024.
“Semua karyawan TransJakarta sudah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen kita sebagai penyelenggara netralitas publik,” kata Yuza.
Selanjutnya, setiap pramusapa dan tim terkait secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap armada untuk memastikan tidak ada stiker atau APK yang terpasang.
Pihaknya mengaku turut menjalin koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat setempat.
Upaya ini dilakukan untuk menjamin halte yang terhubung dengan jembatan penyeberangan orang (JPO) bebas dari APK.
Dia juga menyampaikan apresiasinya kepada media dan rekan pelanggan yang mau bekerja sama sehingga insiden serupa tidak terulang kembali dan netralitas di berbagai area TransJakarta dapat terjaga.
Menanggapi stiker kampanye Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang terpasang di beberapa halte, Manajemen PT TransJakarta menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar dan masih dalam batas wajar.
“Menurut pandangan kami, itu merupakan hal yang wajar bagi seorang pemimpin daerah untuk mengajak seluruh masyarakat agar menjaga situasi aman dan kondusif untuk menyambut pesta demokrasi,” kata Direktur Utama PT TransJakarta tersebut.
Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta menegaskan larangan keras terhadap penempelan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di fasilitasnya dan akan melaporkan bagi yang kedapatan melanggar kepada Bawaslu, dikutip dari Antara pada Sabtu (30/12).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
***
Tag: #transjakarta #izinkan #penumpang #pakai #kaos #partaiasal #tidak #langgar #aturan