Mantan Kepala Dinas LH Kota Tangerang Ditetapkan Tersangka Dugaan Pidana Kasus Pengelolaan Sampah di TPA Rawa Kucing
Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan TS (51), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-Juni 2024, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana "Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah" terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang , Jumat (6/12).
TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan selain telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 UU 32 tahun 2009, pihaknya memerintahkan kepada penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
"Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar rupiah," kata Rasio dalam konferensi pers, Jumat.
Direktur Penegakan Pidana Yazid Nurhuda, mengatakan bahwa penanganan terhadap TPA Rawa Kucing dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Hasil verfikasi lapangan menemukan berbagai pelanggaran. Diantaranya, adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase telah tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi, terdapat dumping sampah di lokasi baru secara terbuka karena area landfill yang tersedia telah melebihi kapasitas, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air, dan beberapa pelanggaran lainnya.
Sebagai tindaklanjut pelanggaran dalam pengelolaan sampah tersebut diterbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor SK. 1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang sebagai penanggung jawab pengelolaan TPA Sampah Rawa Kucing. Pengawas
KLHK telah beberapa kali pengawasan terhadap kepatuhan atas sanksi tersebut, pengawasan pertama tanggal 16 Juni 2022. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kewajiban dalam sanksi administratif tidak sepenuhnya dipenuhi. Terhadap hasil pengawasan pertama, Menteri LHK mengeluarkan Surat Peringatan Nomor S.2153/PPSALHK/PSA/GKM.0/11/2023 pada 17 November 2023. Kemudian dilakukan kembali pengawasan tanggal 7 Juni 2024, dimana hasil pengawasan tidak menunjukkan komitmen penanggung jawab pengelola TPA.
"Atas ketidaktaatan pemenuhan kewajiban sanksi administrasi tersebut, Penyidik Gakkum LH kemudian melakukan langkah penegakan hukum pidana melalui tahapan pengumpulan bahan dan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel dan analisis laboratorium, serta permintaan keterangan ahli," kata Yazid.
Hasil analisis terhadap sampel air lindi yang telah diambil, menunjukkan tingginya parameter pencemaran, seperti (Total Dissolved Solids), BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), dan Total Nitrogen, yang melebihi baku mutu. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup. "Setelah alat bukti terpenuhi, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan," tambah Yazid Nurhuda.
TPA Rawa Kucing dengan luas area mencapai 34,88 hektar merupakan tempat pengolahan akhir sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Selain kasus TPA Rawa Kucing, saat ini Gakkum LH sedang melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap beberapa TPA lainnya, seperti penyegelan pada 3 (tiga) TPA dan pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah pada 2 (dua) TPA. Penyegelan dilakukan pada TPA Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi Jawa Barat. Untuk pengenaan paksaan pemerintah diberikan terhadap TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih, yang keduanya berlokasi di Kalimantan Selatan.
Penindakan terhadap TPA ilegal juga telah dilakukan dalam beberapa kasus. Untuk kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), yaitu TPA ilegal di Desa Buwek Raya, Bekasi, terpidana Anton (60 tahun) dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar. Sementara itu, dalam kasus TPA ilegal di Kota Tangerang, terdakwa Muhammad Subur (61 tahun) dan Ahmad Gojali (56 tahun) masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Pada kasus TPA Limo di Depok, yang diduga mencemari lingkungan hidup melalui pembakaran sampah secara terbuka (open burning) dan longsor, penyidik Gakkum LHK telah menahan tersangka J (58 tahun). Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut dari penyegelan dan penghentian aktivitas di TPA ilegal tersebut. Selain itu, pengumpulan bahan keterangan sedang dilakukan untuk kasus TPA ilegal di Yogyakarta. Sedangkan, pemasangan papan larangan kegiatan juga telah dilakukan di tiga lokasi TPA ilegal lainnya, yaitu di Babelan (Bekasi), Klapanunggal (Bogor), dan Riau.
Pengelolaan sampah menjadi salah satu isu mendesak dan penting saat ini. Sebanyak 54,44% TPA yang beroperasi masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping), sementara capaian kinerja pengelolaan sampah belum maksimal, yaitu hanya mencapai 63,60%.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menerbitkan 306 surat terkait pembenahan TPA. Surat ini ditujukan kepada lima gubemur, yaitu Gubernur Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Aceh. Selain itu, surat tersebut juga disampaikan kepada 266 bupati dan 35 wali kota di provinsi-provinsi tersebut.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembenahan TPA harus sesuai dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Penanganan TPΑ sampah harus memperhatikan ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang melarang penanganan sampah dengan sistem pembuangan terbuka di TPA. Selain itu, pemerintah daerah.
Rasio menambahkan, hukuman terhadap pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sangat berat. Pihaknya meminta agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya. Sebab, saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Kami mengingatkan kepada penanggung jawab pengelolaan TPA untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya, baik terkait dengan pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka, termasuk mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran di TPA Rawa Kucing. Sekali lagi akan kami tindak tegas," pungkas Rasio.
Tag: #mantan #kepala #dinas #kota #tangerang #ditetapkan #tersangka #dugaan #pidana #kasus #pengelolaan #sampah #rawa #kucing