Diduga Rugikan Negara Rp 9 Triliun, KPK Diminta Usut Lelang Saham Benda Sitaan Korupsi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman memberikan keterangan pers terkait hasil putusan atas gugatannya di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
08:32
16 Mei 2024

Diduga Rugikan Negara Rp 9 Triliun, KPK Diminta Usut Lelang Saham Benda Sitaan Korupsi

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) bersama sejumlah elemen tokoh penggiat antikorupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang, serta persekongkolan jahat tindak pidana korupsi. Dugaan itu terkait  pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita hasil korupsi berupa satu paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.   Lelang dimenangkan PT. IUM, sebuah perusahaan non tambang yang didirikan pada 9 Desember 2022 atau 10 hari sebelum penjelasan lelang (aanwijzing) pertama. PT. IUM diduga sengaja disiapkan untuk dijadikan pemenang lelang sebagai peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp 1,945 triliun.   Angka itu sesuai harga limit lelang yang ditentukan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, selaku penjual, yang mendapat persetujuan dari Jampidsus Kejagung RI.  

  Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, lelang itu diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 9 triliun. Hal itu juga menyebabkan pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun tidak tercapai.   Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi itu berupa satu paket saham PT. GBU, diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT. GBU pada kisaran Rp 12 triliun, direndahkan menjadi Rp 1,945 triliun.   "Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus  korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group.  AH, BSS,  dan YS merupakan Beneficial Owner PT. IUM sebenarnya. Uang PT. IUM untuk  membayar lelang bersumber dari pinjaman  PT. Bank BNI (Persero) Tbk cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp 2,4 triliun," kata Boyamin dalam diskusi bertajuk 'Membedah Lelang Satu Paket Saham PT Gunung Bara Utama dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya', Rabu (15/5).  

  PT. IUM, lanjut Boyamin, baru didirikan pada 19 Desember 2022 dan tidak memiliki laporan keuangan tiga tahun terakhir, yang diaudit oleh kantor akuntan publik independen.   Sehingga, PT IUM diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang karena tidak memiliki laporan keuangan tiga tahun terakhir, yang diaudit oleh kantor akuntan publik independen.   "Patut diduga PT. IUM mendapatkan 'bantuan penyelamatan' dari Penjual Lelang yang dengan menambahkan frasa  'atau dari perusahaan induknya' pada kalimat 'Peserta Lelang wajib melampirkan Laporan Keuangan tiga tahun terakhir, “atau dari perusahaan induknya' yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen," papar Boyamin.  

  Sementara, Koordinator KSST Saefudin menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. GBU diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Menurutnya, nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT. GBU pada kisaran Rp 12 triliun, direndahkan menjadi Rp 1,945 triliun.   "Sehingga telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau pemilik manfaat PT. IUM sebenarnya," ungkap Saefudin.  

  Lebih lanjut, Saefudin meminta KPK untuk bergerak cepat menindaklanjuti dalam menemukan tersangka kasus ini, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.   "Sekaligus meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini," pungkas Saefudin.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #diduga #rugikan #negara #triliun #diminta #usut #lelang #saham #benda #sitaan #korupsi

KOMENTAR