Sidang Budi Said, Saksi Sebut Pengiriman 100 Kg Emas ke BELM Surabaya Bukan Hanya Untuk Broker Eksi
Ia menerangkan emas 100 kg tersebut untuk stok di BELM Surabaya 01.
Emas tersbut bukan hanya diperuntukkan untuk broker Eksi Anggraeni.
Adapun hal itu disampaikan Abdul Hadi pada persidangan perkara kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Jumat (6/12/2024).
Ia bersaksi sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Budi Said.
"Secara chat yang pernah disimak saudara saksi di tanggal 29 November 2018, auditornya juga sudah hadir di persidangan. Ada chat yang saudara sampaikan ke Bu Nuning," kata jaksa di persidangan.
"Sebetulnya kita sudah menunjukkan komitmen, ketika kita kirim emas 100 kg dua minggu lalu. Bahkan di hari Jumat, itu penyampaian Pak Paiman dan sebagainya memang dikirim hari Jumat, dan Sabtu sampai," lanjut jaksa.
Namun kata jaksa berdasarkan chat tersebut komitmen Eksi ternyata tidak terpenuhi.
"Dari kalimat yang saudara sampaikan tanggal 29 November 2018 ini menunjukkan bahwa memang di dua Minggu sebelumnya ada pengiriman 100 kg sebagai bentuk komitmen dengan Bu Eksi Anggraeni," jelas jaksa.
Menjawab hal itu Abdul Hadi merangkan bahwa itu untuk stok bukan untuk broker Eksi Anggraeni.
"Jadi itu adalah jawaban dari penarikan stok yang dari WA-nya bahwa kita sudah komitmen bahwa buffer stock di sana itu bukan hanya untuk Bu Eksi dan siapa pun untuk pelanggan itu kita menjaga tetap Butik Emas Surabaya dijaga buffer stocknya cukup tinggi di sana. Itu adalah komitmen sebagai perusahaan dan sesuai dengan rekomendasi dari Pak Agus Winardi juga," terang Abdul Hadi.
Kemudian saksi Abdul Hadi membenarkan pengiriman 100 kg emas pada 9 November 2024 ke Butik Emas Surabaya.
"Betul berdasarkan data ada juga di situ notulen penyerahan barangnya dan itu sudah diatur oleh SK 210. Emas batangan (Jenisnya)," ucap Abdul Hadi.
Sebagai informasi Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.
Sementara itu, Eksi Anggraeni merupakan broker pembelian emas Budi Said.
Dirinya turut diseret untuk bertanggung jawab atas adanya kekurangan emas di BELM Surabaya 01 Antam.
Perbuatannya dilakukan bersama-sama sejumlah pejabat BELM Surabaya 01 yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto.
Baik Eksi dan tiga mantan pejabat BELM Surabaya 01 telah diadili perkaranya dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Surabaya.
Hingga kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Surabaya.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kemudian menjatuhkan hukum lebih berat ketimbang putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara untuk tiga terdakwa lain, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tag: #sidang #budi #said #saksi #sebut #pengiriman #emas #belm #surabaya #bukan #hanya #untuk #broker #eksi