

Sebanyak tujuh saksi bersaksi dalam sidang lanjutan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/5). (Ridwan)


Dirjen PSP Kementan Diminta Patungan Rp 600 Juta untuk Kunjungan SYL ke Brazil
- Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap mengakui, menggelembungkan anggaran atau mark up kegiatan untuk menutupi ongkos kunjungan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Brazil. Sebab, Ditjen PSP Kementan diminta patungan uang sebesar Rp 600 juta untuk kepentingan pribadi SYL ke Brazil. Mulanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Ali Jamil soal iuran pejabat eselon I di Kementan untuk Syahrul Yasin Limpo. Bekas anak buah SYL lantas itu mengamininya. "Tadi kami menyampaikan per momen," kata Ali Jamil saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/5). Ali Jamil menjelaskan, Ditjen PSP diminta untuk patungan Rp 600 juta agar SYL bisa berangkat ke Brazil. "Ke Brazil kami dari Ditjen PSP diminta sharing Rp 600 juta," ungkap Ali Jamil. Hakim Rianto pun mendalami permintaan uang senilai Rp 600 juta itu datang dari siapa. Sehingga diperuntukan untuk kegiatan SYL. "Waktu kunjungan ke luar negeri, SYL minta ke saudara Rp 600 juta. Itu siapa yang datang dan minta ke saudara? Apakah melalui sekretaris saudara? Siapa orangnya?," tanya hakim lagi. "Seperti kami sampaikan tadi kami dapat info sharing itu dari Pak Sekjen, terus kami sampaikan ke Sesditjen 'Ada info seperti ini Pak Ses, tolong dimonitor'," jawab Ali. "Kami dilaporkan oleh Sesdit sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) itu sesuai dengan BAP kami, (uang) itu dari sisa kegiatan," tambah Ali. Menurut Ali, uang patungan untuk SYL menggunakan anggaran sebuah acara. Misalnya, sebuah acara di hotel, maka uang sisa anggarannya akan diperuntukkan untuk SYL. "Misalnya rapat 5 hari, dimarkup jadi 7 atau 8 hari? seperti itu kah?," cecar hakim. "Mohon izin, kami tidak tahu teknisnya karena ranahnya sesdit sebagai KPA. Kami hanya dilaporkan," ujar Ali. Hakim kemudian mencecar Ali soal sumber uang Rp 600 juta tersebut. Sebab, sisa anggaran sebuah kegiatan di Kementan diperkirakan tak mencapai nominal tersebut. "Kekurangan itu dari mana bisa terkumpul sebanyak itu Rp600 juta? dari kegiatan apa saja? Apakah SPJ juga masuk?," telisik hakim. "Awalnya kami tidak dilaporkan seperti itu. DI awal hanya dilaporkan seperti tadi. Kemudian ada juga dilaporkan ada juga dari perjalan dinas," timpal Ali. "Apa benar benar ada perjalanan dinas? atau fiktif?," ucap hakim "Itu mereka yang tahu teknisnya," ujar Ali. "Saudara secara tidak langsung menyetujui. Okelah tutup mata tahu sama tahu akhirnya terkumpul Rp600 juta kan?," tanya hakim lagi. "Siap Yang Mulia, iya," jawab Ali. "Ini Rp 600 juta ngga mungkin dari kantong anda sendiri, pasti dari anggaran. Rp600 juta terkumpul kemudian siapa yang ngambil uang ini?," tanya hakim. "Kami tidak mengetahui Pak Ketua," pungkas Ali. Dalam kasusnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023. Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #dirjen #kementan #diminta #patungan #juta #untuk #kunjungan #brazil