KPK Periksa Dirut Nonaktif Taspen Antonius NS Kosasih untuk Kasus Investasi Fiktif
Direktur Utama (nonaktif) PT Taspen Antonius N.S Kosasih. (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)
19:32
8 Mei 2024

KPK Periksa Dirut Nonaktif Taspen Antonius NS Kosasih untuk Kasus Investasi Fiktif

– Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius N.S. Kosasih diperiksa KPK selama delapan setengah jam di Jakarta tadi malam (7/5). Pemeriksaan tersebut terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen dengan kerugian sekitar Rp 1 triliun.

Datang ke Gedung Merah Putih KPK pukul 11. 00 WIB, Kosasih baru kelar diperiksa pukul 20.34 WIB. Mengenakan kemeja polos putih, Kosasih keluar sambil membawa sebungkus sate. ”Biasa, biasa,” ucapnya saat ditanya wartawan setelah diperiksa tadi malam.

Dia ogah meladeni belasan pertanyaan yang diajukan wartawan yang menunggu sejak siang. Sambil terus jalan kaki meninggalkan gedung. ”Thank you, thank you,” ucapnya sambil terus berjalan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat nyeletuk soal perkembangan dugaan yang membelit PT Taspen itu. ”Perkara Taspen saat ini sedang berlangsung. Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya,” katanya dalam sesi konferensi pers penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor kemarin.

Sementara informasi yang dihimpun Jawa Pos, jadwal pemeriksaan kasus korupsi Taspen hanya satu orang di KPK kemarin. Yakni, Kosasih seorang.

Namun, Asep enggan menjelaskan materi pemeriksaan terhadap perkara penyidikan yang sedang berlangsung itu. Dia menyebut hal itu akan diungkap dalam persidangan nanti. ”Kalau materinya mohon maaf, ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum,” terangnya.

KPK saat ini terus memproses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Investasi bodong tersebut melibatkan beberapa perusahaan lain. KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk mendalami alat bukti.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjabarkan, sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, dia enggan menyebut detail identitasnya.

Yang jelas, dalam perkara itu, KPK telah melakukan cegah kepada dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Yakni, Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang menjabat Dirut PT Insight Investments Management. (elo/c17/ttg)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #periksa #dirut #nonaktif #taspen #antonius #kosasih #untuk #kasus #investasi #fiktif

KOMENTAR