Amnesty International Tegaskan Tindakan Respresif Kepolisian di Kampus UNM Merupakan Pelanggaran HAM
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (tengah). (DERY RIDWANSAH)
20:56
3 Mei 2024

Amnesty International Tegaskan Tindakan Respresif Kepolisian di Kampus UNM Merupakan Pelanggaran HAM

    - Amnesty International Indonesia mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang memasuki area kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) usai demo peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, pada Rabu (1/5). Aparat kepolisian dinilai tidak memiliki komitmen dalam melindungi kebebasan berekpresi dan berkumpul.    “Kami mengecam kekerasan dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap para mahasiswa di dalam lingkungan universitas di Kota Makassar. Ini terjadi dalam dua momen penting secara berturut-turut, Hari Buruh Internasional 1 Mei dan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (3/5).   Tindakan aparat kepolisian dengan penggunaan kekuatan berlebih masuk ke dalam kampus, melakukan tindakan kekerasan, dan menangkap mahasiswa secara sewenang-wenang, mencerminkan bahwa aparat negara tidak memiliki komitmen dalam melindungi kebebasan berekpresi dan berkumpul.    Bahkan, penggunaan gas air mata ke arah kampus juga merupakan bukti dari penggunaan kekuatan secara berlebih terhadap penyampaian ekspresi secara damai.   “Di mana komitmen Kepolisian Republik Indonesia sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat ketika lebih mengedepankan pendekatan kekerasan kepada warga yang hanya mengekspresikan hak mereka secara damai?," sesalnya.   Usman menegaskan, penggunaan kekuatan berlebihan ini tidak dapat diterima. Karena berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia menekankan, negara seharusnya menjamin perlindungan warga dari tindak kekerasan di manapun, termasuk di lingkungan universitas.   “Kami mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk mengusut dan menindak aparat yang menggunakan kekuatan secara berlebihan kepada mahasiswa dalam insiden tersebut. Hal ini sangat penting agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan," tegas Usman.   “Kami juga mendesak polisi segera bebaskan semua peserta aksi yang masih ditahan hanya karena menggunakan hak mereka untuk berekspresi," sambungnya.   Berdasarkan informasi yang diperoleh Amnesty International Indonesia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, tercatat dua insiden dugaan kekerasan dan penangkapan aparat kepolisian atas para mahasiswa di dalam lingkungan universitas di Kota Makassar dalam dua hari berturut-turut di lokasi yang berbeda. Dua lokasi tersebut yaitu di Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Universitas Muhammadiyah Makassar.   Menurut Usman, informasi yang didapat dari LBH Makassar disebutkan bahwa polisi bertindak represif ke dalam kampus UNM Gunung Sari setelah para mahasiswa mengikuti unjuk rasa memperingati Hari Buruh, Rabu 1 Mei 2024 di flyover dan di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Unjuk rasa itu berakhir pukul 17.00 dan para mahasiswa UNM kembali ke kampus mereka.   Sesampai di kampus, para mahasiswa menemukan sekelompok orang yang tidak dikenal dan bukan bagian dari massa aksi melakukan pembakaran ban di depan gerbang UNM di Jalan Pendidikan. Para mahasiswa itu tidak menghiraukan aksi bakar ban dan tetap berjalan ke sekretariat lembaga masing-masing.   Sekitar pukul 18.50 terjadi beberapa tembakan gas air mata yang mengarah ke dalam kampus, tembakan ini disusul penyerbuan puluhan aparat bersenjata berseragam lengkap. Ia menyebut, aparat melakukan penyisiran dengan cara memaksa masuk ke ruangan-ruangan Sekretariat Lembaga Kemahasiswaan.    "Tindakan aparat bahkan mendobrak salah satu pintu ruang perkuliahan hingga rusak," papar Usman.   Beberapa mahasiswa juga dilaporkan dipukul menggunakan pentungan. Sebanyak 43 Mahasiswa BEM FIS-H dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi kemudian dikumpulkan di depan parkiran FIS-H. Mahasiswa dipaksa membuka baju, satu persatu, rambut mereka ditarik dan wajah difoto secara paksa.    "Mereka ditanya identitas, nomor HP, alamat dan diancam akan dilaporkan kepada pihak universitas," pungkas Usman.

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #amnesty #international #tegaskan #tindakan #respresif #kepolisian #kampus #merupakan #pelanggaran

KOMENTAR