Isu Polri di Bawah Kementerian atau TNI Dinilai Kemunduran Reformasi
Ilustrasi Polri. (Dok JawaPos.com)
10:08
1 Desember 2024

Isu Polri di Bawah Kementerian atau TNI Dinilai Kemunduran Reformasi

  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi perhatian publik setelah munculnya isu agar kembali di dorong berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI). Usulan itu disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus yang menyebutkan bahwa partai cokelat alias Kepolisian ikut cawe-cawe pada Pilkada Serentak 2024.   Tak hanya cawe-cawe pada Pilkada, Deddy juga menyebut permasalahan internal Polri yang tengah menjadi polemik, seperti penembakan antar anggota kepolisian di Sumatera Barat, hingga penembakan di Semarang, Jawa Tengah.   Namun, usulan Polri di bawah Kemendagri atau TNI menuai kecaman dari berbagai elemen, salah satunya mantan Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Zaky Ramadhan Rivai. Ia menegaskan, kedudukan Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan hasil perjuangan reformasi dan perwujudan dari Demokrasi Pancasila.   

  "Jadi, jangan karena peristiwa oknum polisi melakukan penembakan kepada rekan sesama polisi, atau kesalahan-kesalahan yang patut dilakukan manusia meskipun beseragam polisi, membuat kita pantas memaksakan reformasi Polri," kata Zaky kepada wartawan, Minggu (1/12).   Ia menekankan, Polri sebaiknya tetap berada di bawah Presiden dan bukan di bawah Kementerian atau TNI, karena beberapa alasan mendasar yang berkaitan dengan fungsi, independensi, dan pengawasan yang efektif. Menurutnya, Polri memiliki fungsi utama untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan, yang berbeda dengan tugas TNI yang lebih berfokus pada pertahanan negara.    "Menempatkan Polri di bawah Presiden memberikan struktur yang jelas dalam hal pengawasan dan pelaksanaan tugas, tanpa ada tumpang tindih dengan kewenangan militer yang lebih bersifat pertahanan," tegas Zaky.   Menurutnya, Polri harus dapat beroperasi secara independen dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Sebab, jika Polri berada di bawah kementerian tertentu atau TNI, ada potensi intervensi politik atau militer yang bisa mengganggu independensi Polri dalam menjalankan tugasnya.   

  "Di bawah Presiden, Polri lebih terjamin untuk menjaga netralitasnya, terutama dalam menghadapi situasi politik yang sensitif. Apalagi mengingat pilkada serentak seperti tahun 2024 ini, yang sangat mungkin memancing keributan di tengah masyarakat," ucap Zaky.   Ia memandang, jika Polri berada di bawah TNI khawatir seperti yang pernah terjadi sebelumnya, ada risiko terjadinya militerisasi dalam tubuh Kepolisian. Hal ini bisa mengubah pola penegakan hukum yang seharusnya berbasis pada pendekatan sipil, menjadi pendekatan yang lebih represif dan militeristik.    "Kepolisian dengan sistem sipil lebih cocok untuk mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat," urai Zaky.   Lebih lanjut, Zaky menyatakan dengan menempatkan Polri di bawah Presiden, pemisahan tugas dan kewenangan antara lembaga sipil dan militer menjadi lebih jelas. Presiden sebagai pemimpin sipil dapat memisahkan peran TNI yang lebih fokus pada pertahanan dengan Polri yang mengurusi keamanan dan ketertiban dalam negeri.    "Hal ini penting agar tugas masing-masing lembaga tidak tercampur aduk dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kekuasaan," pungkas Zaky.  

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #polri #bawah #kementerian #atau #dinilai #kemunduran #reformasi

KOMENTAR