KPK Tetapkan Sembilan Pejabat Negara Sebagai Tersangka Korupsi Sepanjang 2023
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
18:56
16 Januari 2024

KPK Tetapkan Sembilan Pejabat Negara Sebagai Tersangka Korupsi Sepanjang 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan sembilan pejabat negara sebagai tersangka korupsi, sepanjang tahun 2023. Mereka yang menyandang status tersangka itu dari unsur gubernur, bupati/ wali kota dan kementerian.

 

"Selama tahun 2023, KPK telah menetapkan tersangka satu orang gubernur, lima bupati/wali kota, satu kepala lembaga, dua menteri/wakil menteri. Hal ini menunjukkan bahwa masih tingginya risiko korupsi di sektor pemerintahan baik daerah maupun pusat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1).

Alex menjelaskan, KPK telah melakukan pengukuran untuk mengidentifikasi kerawanan korupsi pada seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Serta, KPK juga memberikan rekomendasi untuk perbaikannya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).  "Hasil SPI pada tahun 2023 menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi," ucap Alex.

Alex mengurai, sebanyak 197 lembaga publik masuk dalam kategori sangat rentan, 221 masuk dalam kategori rentan, 129 masuk kategori waspada, dan hanya 82 lembaga publik yang masuk kategori terjaga.

Adapun rekomendasi dari SPI, lanjut Alex, mereka harus melakukan perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi yang sudah dilakukan dengan memastikan keberadaan berbagai hal dari penegakan sanksi, hukuman, hingga penguatan mekanisme pengawasan internal.

"Kemudian intensifikasi, sosialisasi dan kampanye kepada seluruh kepentingan terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan. Sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM," ucapnya. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #tetapkan #sembilan #pejabat #negara #sebagai #tersangka #korupsi #sepanjang #2023

KOMENTAR