Dugaan Keterlibatan Shanty Alda di Kasus Eks Gubernur Maluku Utara akan Disampaikan ke Pimpinan KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan semua fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba kepada pimpinan KPK, termasuk dugaan pemberian suap oleh Shanty Alda.
"Semua informasi yang ada di persidangan itu tentunya nanti akan dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum ya kepada pimpinan. Hal-hal apa saja atau informasi-informasi baru apa saja, alat bukti baru apa saja di persidangan yang bisa ditindaklanjuti akan disampaikan kepada pimpinan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Nantinya, pimpinan KPK akan menyampaikan disposisi atau perintah berjenjang kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk ditindaklanjuti.
"Bila memang ada alat bukti atau keterangan yang bisa ditindaklanjuti nanti. Jadi kita tunggu aja," kata Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami dugaan pemberian suap dari Shanty Alda Natalia kepada Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif.
KPK akan mendalami apakah Muhaimin Syarif memang disuruh oleh Shaty Alda untuk memberikan suap atau hanya sebagai broker.
KPK akan mengumpulkan bukti terkait dugaan dimaksud.
"Jadi ini yang disebutkan SA ini melalui MS ke AGK, nah MS ini sedang kita dalami apakah ini MS ini disuruh nyuap ke AGK ataukah MS ini seperti broker," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/11/2024).
Adapun Shanty Alda pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada 1 Maret 2024 lalu.
Shanty juga sempat mangkir saat diperiksa pada 29 Januari 2024 dan 20 Februari 2024.
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Abdul Gani diduga mencuci uang hingga Rp 100 miliar.
Nama Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait istilah 'Blok Medan' muncul di dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (31/7/2024). (Tangkap layar Kompas.com)Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Abdul Gani sudah divonis hukuman delapan tahun penjara dalam kasus sebelumnya.
Dalam kasus ini juga, KPK juga menjerat Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaan Abdul Gani.
Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam dakwaan JPU KPK, Muhaimin didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani sebesar Rp 4.477.200.000. Uang itu diberikan beberapa kali.
Pemberian bertujuan memengaruhi jabatan Abdul Gani supaya memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin.
Waktu kejadian disebut KPK pada 2021 sampai 2023.
Uang suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur terkait pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022.
Tag: #dugaan #keterlibatan #shanty #alda #kasus #gubernur #maluku #utara #akan #disampaikan #pimpinan