50
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman memberikan keterangan pers terkait hasil putusan atas gugatannya di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
16:16
26 April 2024
Sindir Nurul Ghufron, MAKI Minta Bantuan Mutasi Seorang PNS di Papua ke Pulau Jawa
- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyurati Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk meminta bantuan memutasi salah seorang PNS di Provinsi Papua ke Pulau Jawa. Langkah itu merupakan sindiran atas tindakan Ghufron yang membantu memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM dan dianggapnya tidak ada masalah. "Saya hari ini ke sini menjadi pemohon bantuan kepada pak Nurul Ghufron memasukkan surat karena saya dapat aspirasi dari salah satu PNS perempuan di Papua Barat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang dia sudah bekerja sejak tahun 2021 berdinas dan ingin mutasi ke Jawa mengikuti suaminya tapi sampai sekarang enggak bisa," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/4). Menurut Boyamin, Ghufron merupakan pribadi yang baik dan mau menolong PNS untuk dimutasi. Ia membantah surat tersebut merupakan sindiran untuk Ghufron. "Saya bangga pak Ghufron begitu baik bisa mengurus-urus mutasi dan ini bukan meledek ya dan tidak menuduh pak Nurul Ghufron menjadi biro jasa pengurusan mutasi, apalagi makelar ya, bukan, karena ini pak Ghufron orang yang sangat baik mengurus mutasi-mutasi," ucap Boyamin. Dalam surat tersebut, Boyamin turut mencantumkan identitas PNS yang ingin dimutasi dan memperlihatkan surat tanda terima dari pihak KPK "Beliau orang baik, meluangkan tenaga dan pikiran meskipun sibuk sebagai Wakil Ketua KPK masih menyempatkan urus mutasi orang. Ini betul-betul tulus. Jadi, bukan meledek apalagi mengejek," ungkap Boyamin. Merespons itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons sindiran Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang meminta bantuan dirinya untuk mutasi salah seorang PNS di Papua ke Jawa. Ghufron menjelaskan, pokok permasalahan yang hendak disidangkan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yakni laporan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM sudah kedaluwarsa. "MAKI itu harus paham juga menegakkan etik itu harus taat hukum. Dalam Perdewas Nomor 4/2021 tentang Penegakan Etik ada klausul tentang kedaluwarsa," ujar Ghufron. "Yaitu laporan masa kedaluwarsanya satu tahun dari terjadi/diketahuinya oleh pelapor," sambungnya. Ghufron menuturkan, peristiwa yang menjadi pokok permasalahan terjadi pada 15 Maret 2022. Semestinya pada 16 Maret 2023 peristiwa dimaksud sudah kedaluwarsa. Sementara itu, laporan yang masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023. "Dan saya baru diklarifikasi pada 28 Februari 2024 baru tahu bahwa laporan itu mestinya sejak dilaporkan saja sudah expired, sehingga Dewas sudah tidak berwenang secara waktu untuk memeriksa," pungkas Ghufron.
Editor: Dimas Ryandi
Tag: #sindir #nurul #ghufron #maki #minta #bantuan #mutasi #seorang #papua #pulau #jawa