Menggibah di Grup Whatsapp Ternyata Bisa Masuk Penjara Hingga 4 Tahun Loh, Begini Kata Pengacara Sabar Ompu Sunggu
- Ada tidak sih dari kamu yang suka menggibah atau membicarakan orang lain dengan teman di grup WhatsApp, biasanya membicarakan guru, atasan maupun keluarga.
Kamu wajib berhati-hati, karena hal tersebut dapat dipidanakan, apalagi jika sampai menyebutkan nama orang tersebut.
Pengacara sekaligus ketua Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, SH., MH menyampaikan alasan jika membicarakan orang dapat dipidana.
Melalui penjelasannya yang secara singkat pada postingannya media sosial TikToknya, ia mengatakan bahwa pelaku juga dapat di kenakan denda berupa uang.
“Jika menggibah atau membicarakan orang lain akan masuk dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik,” katanya.
“Hal tersebut juga ermasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE,” tambahnya.
Ia menambahkan, bahwa dalam pasal tersebut berbunyi seorang pelaku dapat dipenjara paling lama empat tahun.
“Tak hanya itu, jika hal tersebut terbukti, pelaku juga dapat dikenakan denda sebesar 750 juta rupiah,” tambahnya.
Pengacara sekaligus ketua Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI DPC Jakarta Utara Sabar Ompu Sunggu, SH., MH diketahui lahir di sei belutu kabupaten SERDANG BEDAGEI (SERGEI).
Ia juga dikenal masyarakat karena sering membagikan pengetahuan singkat mengenai hukum di akun media sosial TikToknya.
Tag: #menggibah #grup #whatsapp #ternyata #bisa #masuk #penjara #hingga #tahun #begini #kata #pengacara #sabar #ompu #sunggu