Dimana Keberadaan Firli Bahuri saat Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL Mandek? Ini Kata Pengacara
Tidak adanya kejelasan kapan pelengkapan berkas perkara akan dirampungkan untuk segera disidangkan dari pihak kepolisian.
Bahkan, rencana pemanggilan kembali Firli Bahuri untuk diperiksa dalam rangka pelengkapan berkas perkara setelah mangkir beberapa kali juga tak jelas hingga saat ini.
Lalu, di mana sebenarnya keberadaan Firli Bahuri saat kasus ini mandek?
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan sejauh ini kliennya berada di Jakarta saja.
"Beliau berlebaran di Jakarta, tidak pulang kampung," kata Ian saat dihubungi, Sabtu (20/4/2024).
Ian mengatakan jika mantan Kabaharkam Polri itu melakukan aktivitasnya seperti biasa.
Bahkan, dia mengklaim jika Firli saat ini aktif ikut pengajian dengan anak yatim di kediamannya.
Namun, Ian memilih bungkam ketika ditanya terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan kliennya itu.
"Seperti biasa olahraga rutin bulutangkis, aktif dari dulu tiap malam Jumat ada pengajian di rumah bersama rumah anak yatim yang dari dulu beliau santuni," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.
Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.
Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.
"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews (Tribunnews/JEPRIMA)Dia tak merinci soal berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.
Termasuk soal apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali absen dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.
"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tegasnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Tag: #dimana #keberadaan #firli #bahuri #saat #kasus #dugaan #pemerasan #terhadap #mandek #kata #pengacara