



Pembatalan Pengangkatan Jabatan dan ASN Sidoarjo Diundur 30 April, Jika Izin Kemendagri Turun, Mutasi Lagi
– Pembatalan pengangkatan dalam jabatan 495 pejabat dan ASN Sidoarjo yang semestinya berlaku sejak kemarin (19/4) diundur menjadi 30 April mendatang. Sebab, penyesuaian administrasi ratusan ASN tersebut membutuhkan waktu yang tak sebentar.
Bagi mereka yang sebelumnya dilantik pada 22 Maret lalu, dibatalkan jabatannya sesuai dengan surat keputusan (SK) bupati nomor 821.2/815/438.1.1/2024. SK itu diperbarui dengan munculnya SK baru nomor 800/4238/438.6.4/2024.
Pembatalan pengangkatan jabatan yang sebelumnya berlaku pada 19 April kini diperpanjang sampai 30 April 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sidoarjo Fenny Apridawati menjelaskan, surat Mendagri M. Tito Karnavian nomor 100.2.1.3/1575/SJ turun setelah tanggal pelantikan. Tepatnya pada 29 Maret lalu.
”Waktu 22 Maret pelantikan itu, kami tidak tahu ada SE Mendagri. Hitungannya kabupaten, 22 Maret terakhir. Ternyata pemerintah pusat hitungnya berbeda. SE Mendagri terbit pada 29 Maret setelah pelantikan,” katanya.
Namun, apa pun aturannya, Pemkab Sidoarjo akan patuh. Fenny menyatakan, pihaknya sudah berkonsultasi ke ahli hukum terkait dengan langkah selanjutnya agar tidak menimbulkan implikasi yang tidak diinginkan. Sarannya, sebaiknya pelantikan dibatalkan dulu walau itu bukan syarat mendapatkan izin Mendagri.
”Tapi, pemkab berinisiatif. Banyak kan kota yang tidak membatalkan pelantikannya sambil izin ke Kemendagri. Kami tidak mau begitu,” ujarnya.
Terkait dengan pengunduran waktu dari 19 April ke 30 April, Fenny menyampaikan bahwa SK pertama terbit pada 5 April. Sehari setelahnya langsung libur dan lanjut libur Lebaran. Jadi, hanya beberapa pihak yang tidak mudik yang bisa diajak diskusi. Rencananya, SK tersebut diberlakukan di awal masuk.
”Tapi, kalau diberlakukan hari masuk kerja pertama, pasti repot dan kaget. Jadi, diberlakukannya pada 19 April,” katanya.
Dalam perjalanan, ternyata butuh penyesuaian administrasi. Misalnya, dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo. ”Kalau tanggal 19 langsung kembali, akan jadi kegaduhan karena waktu pembayaran tunjangan kinerja yang tiga bulan sekali cair,” jelasnya.
Padahal, butuh waktu pengadministrasian dan lainnya. ”Karena kan ada penggantian pejabat keuangan, PPK, dan lainnya yang memakan waktu. Akhirnya, ditunda hingga 30 April,” ujarnya. ”Sehingga ada waktu persiapan penggantian,” lanjutnya.
Kini pihaknya juga masih menunggu hasil pengajuan izin di Kemendagri. ”Semua pengajuan izin sudah, tinggal menunggu hasil di Kemendagri,” katanya.
Di tengah pembatalan tersebut, Komisi A DPRD Sidoarjo berniat memanggil OPD terkait untuk membahasnya. Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyatakan, pihaknya menerima banyak aduan terkait dengan pembatalan mutasi jabatan tersebut.
Pada Senin (22/4) mendatang, pembahasan dilakukan bersama Sekda, kepala badan kepegawaian daerah (BKD), dan lainnya. ”Khawatir terjadi malaadministrasi,” katanya. (uzi/c14/any)
TIMELINE MUTASI YANG BIKIN GADUH
22 Maret: Mutasi 495 ASN dan pejabat.
29 Maret: Terbit SE Mendagri yang menegaskan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2 yang berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
5 April: Terbit SK bupati yang membatalkan mutasi 22 Maret. Per 19 April, semua ASN dan pejabat kembali ke posisi awal.
18 April: Terbit SK bupati yang kedua. Isinya sama, membatalkan mutasi 22 Maret. Namun, tenggatnya mundur menjadi 30 April.
Tag: #pembatalan #pengangkatan #jabatan #sidoarjo #diundur #april #jika #izin #kemendagri #turun #mutasi #lagi